Miliki Ekstasi, 3 Oknum Polisi Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satnarkoba Polres Tanjungpinang menetapkan tiga oknum anggota kepolisian setempat dengan status tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadanto mengatakan, ketiga oknum anggota yang terlibat kasus narkoba ini ialah RS, BS dan LM, masing-masing dikenakan pasal 112 junto pasal 114 UU Narkotika.
“Untuk statusnya, ketiga anggota ini telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah kita tahan,” kata Kasat kepada awak media, Jumat (28/12/2018) sore.
Kasat mengatakan, dari ketiga anggota yang ditangkap, ditemukan barang bukti sebanyak 8 butir pil ekstasi.
“Ditangan RS kami menemukan barang bukti sebanyak 6 butir, BS 2 Butir,” ungkapnya.
Kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa diduga anggota kepolisian terlibat dalam mengedarkan Narkoba.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana kami langsung melakukan penangkapan terhadap RS di Jalan Tengku Umar, depan Bank BNI, tepi jalan. Kami mendapatkan barang bukti 6 butir pil ekstasi,” ujarnya lagi.
Dari hasil pengembangan, RS mengakui bahwa barang bukti didapatkan dari anggota kepolisian dengan inisial BS, dan didapatkan barang bukti 2 butir ekstasi.
“BS kami tangkap di Asrama Polri yang berada di Kampung Jawa. Mereka mengakui telah mengedarkan Narkoba sejak Desember 2018,” katanya.
“Terakhir tim mengamankan LM pada jumat (21/12) pagi. sementara untuk kedua tersangka (RS dan BS) ditangkap sekira pukul 01.30 wib dini hari,” tambahnya menjelaskan. (Suaib)