MUI Putuskan Vaksin MR Haram dan Alasan Masih Boleh Digunakan
JurnalKepri.com, Jakarta, – MUI memutuskan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram, namun masih boleh digunakan.
Keputusan tersebut ditetapkan MUI pada rapat pleno yang diselenggarakan di kantornya, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat jumpa pers usai rapat di kantor MUI.
Sedangkan untuk alasan masih boleh digunakan lanjutnya menuturkan, penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.
“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” jelasnya menambahkan.
“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi,” lanjutnya pula.
Baca: Puluhan Ribu Anak di Tanjungpinang Diimunisasi Campak dan Rubella
Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.
Selain Hasanuddin AF, turut hadir dalam rapat pleno diantaranya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo. (Red/Detik.com)