Nasrun Dituntut 20 tahun Penjara, Keluarga Korban Maunya Dihukum Mati
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noli Wijaya menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Nasrun, terdakwa kasus pembunuhan Supartini. Namun pihak keluarga korban menginginkan terdakwa dihukum mati.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, keluarga korban yang hadir dalam sidang di PN Tanjungpinang, mengatakan itu tidak adil.
“Keluarga kami mati. Kamu (terdakwa Nasrun) juga harus dihukum mati, tidak adil,” teriak keluarga korban mendengar tutntutan JPU di PN Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noli Wijaya mengatakan, bahwa perbuatan Nasrun diyakini dengan sengaja melakukan pembunuhan dan memenuhi unsur dengan sengaja dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Bahkan berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan dengan kayu di kepala di bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal.
JPU mengungkapkan, terdakwa mengetahui bahwa rumah kebun di Ganet sepi, dan sengaja dibawa dengan sengaja lokasi untuk dilakukan eksekusi pembunuhan.
“Pertama meminta kepada Majelis hakim untuk menuntut terdakwa secara Syah melakukan perbuatan melakukan pembunuhan berencana, kedua menjatuhkan pidana selama 20 Tahun dikurangi dalam masa tahanan,” bunyi tuntutan JPU.
Baca: Hakim Geram, Nasrun hanya Pikirkan Keluarganya Saja
Baca: Begini Kronologis Pembunuhan Supartini
Sementara Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho didampingi hakim anggota yakni Corpioner SH, Ramauli H Purba MH mempersilahkan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembelaan. (Suaib)