JurnalKepri.com, Bintan, – Dinas Perikanan Kabupaten Bintan mengadakan Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan Sektor Kelautan dan Perikanan yang menghadirkan puluhan para pelaku usaha perikanan dan nelayan di PKL Center, jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintim, Kamis (18/10/2018).
Kegiatan ini guna menjawab banyaknya keluhan-keluhan dari nelayan dan pelaku usaha perikanan Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan Apri Sujadi usai membuka kegiatan tersebut, mengatakan, dirinya sudah menerima begitu banyak keluhan-keluhan dari nelayan dan pelaku usaha perikanan seperti masalah penerapan buku bunker minyak bagi nelayan, lalu pengurusan dokumen-dokumen kapal nelayan hingga masalah pengawasan sektor perikanan.
“Kita menerima begitu banyak keluhan dari nelayan dan pelaku usaha sektor perikanan di Kabupaten Bintan, maka sosialisasi ini kita harapkan nelayan dan pelaku usaha dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti apa kewenangan yang dimiliki Pemkab Bintan, lalu seperti apa pengawasan perikanan yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri serta apa saja pengurusan dokumen-dokumen kapal yang menjadi kewenangan KSOP. Sehingga keluhan-keluhan nelayan dapat terjawab,” ujarnya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di Bidang Sektor Perikanan yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Kepri dan KSOP Kijang.
Selain beberapa sosialisasi kegiatan diatas, Fachrim juga menjelaskan bahwa para nelayan dan pelaku usaha perikanan juga menerima sosialisasi terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan penerbitan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TKPK) serta SOP Pelayanan Perijinan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.
“Kita berupaya untuk memajukan sektor perikanan, namun beberapa bidang kita mendapatkan hambatan karena kewenangannya bukan berada di Dinas Perikanan Kabupaten Bintan. Namun, dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan terjadinya sinkronisasi agar sektor perikanan menjadi lebih maju,” katanya. (Redaksi/Humas)