Tanjungpinang

NJOP PBB di Tanjungpinang akan Naik

Kepala BP2RD Tanjungpinang, Riany, f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

“Karena NJOP PBB-P2 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, maka perlu ada penyesuaian,” ujar Rahma, Rabu (11/12/2019).

Dari itu pula, Rahma sebut tidak menutup kemungkinan bahwa NJOP Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2020 akan naik.

“Sudah mulai tahapan sosialisasi dari sekarang. Dan nanti keputusan (naik dengan harga berapa) ada pada Wali Kota. Tentunya dengan dilampirkan pertimbangan pertimbangan,” ujarnya pula.

Sementara itu Kepala Badan Penglolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Riany membenarkan bahwa pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan naik. Namun, dengan tergantung keputusan kepala daerah nantinya.

“Desember ini kita sudah siapkan (untuk menaikkan PBB), tapi naiknya secara bertahap, mungkin dari Ruko dulu baru rumah,” ujar Riany.

Dia pun mencontohkan, bahwa di Rumah tipe 45 masih bayar PBB yang setahun sekali, cuma Rp 46 ribu atau Rp 75 ribu.

“Jadi jelas tidak cocok lagi, makanya kita ada penyesuaian. Insya Allah 2020 kita sesuaikan,” sebutnya. (Ihs)

Related Articles

Back to top button