Nyolong Start, APK Bacaleg 2019 Ditertibkan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Belum memasuki tahapan masa kampanye Pileg serentak 2019, namun Alat Peraga Kampanye (APK) sudah dipajang di sejumlah wilayah Tanjungpinang.
Panwaslu Tanjungpinang pun lakukan penertiban dengan cara menurunkan baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dipajang di wilayah pengawasannya.
Baca: Larangan Bawaslu Kepri Kepada Balon Pileg 2019
Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga M Zaini mengatakan, penertiban APK ini sesuai dengan surat edaran Bawaslu Pusat. Dimana dijelaskan, saat ini belum masuk tahapan masa kampanye Legislatif maupun Presiden.
“Ada sekitar 20 titik dari 18 APK Bacaleg yang kita turunkan serta penertiban ini dibantu pihak kepolisian dan Satpol PP Tanjungpinang pada Kamis malam tadi,” katanya, Jumat (27/4/2018).
“Golkar 7 APK, Nasdem 5, Garindra 4, PAN 1 dan Hanura 1, itu total APK Caleg yang melanggar aturan dan kita turunkan,” tambah dia merincikan.
Meski demikian, Zaini juga sampaikan, saat ini yang hanya diperbolehkan ialah mensosialisasikan nomor urut partai dan logonya saja. Dan ketentuan itu berdasarkan surat edaran KPU RI.
“Sebelum melaksanakan penertipan APK ini, terlebih dahulu kami telah melakukan koordinasi baik dengan KPU maupun partai-partai politik,” ujarnya. (Richo/Ajo)