Oknum Caleg PSI Tanjungpinang Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Investigasi
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Bawaslu Kota Tanjungpinang tengah lakukan investigasi terkait adanya informasi salah seorang (oknum) Caleg DPRD setempat dari Partai Solidaritas Indonesia, nomor urut 2, Dapil Tanjungpinang Barat-Kota diduga lakukan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M Zaini mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan dari mahasiwa STIE Pambangunan bernama Rahmat yang telah memberikan informasi tersebut.
“Saat ini kami melakukan upaya investigasi terkait informasi tersebut, sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut. Dan Bawaslu akan menindak tegas,” kata Zaini seperti keterangan rilis yang diterima, Rabu (9/1/2019).
Zaini mengatakan, peran mahsiswa proaktif seperti ini yang diharapkan dalam mewujudkan Pemilu yang beringteritas, dengan tidak melanggar aturan.
“Apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan Kordiv.Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah.
Maryamah mengatakan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka yang yang bersangkutan Caleg terduga tersebut terancam kena pidana pemilu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Dengan sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tabun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).
“Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu. Apa lagi Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau Pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat,” tururnya seraya berkata “Sesuai motto Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”. (Redaksi)