Tanjungpinang

Operasi Pasar BC Tanjungpinang Buru Rokok Ilegal

Kantor BC Tanjungpinang, f-beritatanjungpinang.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang menggelar operasi pasar dengan sasaran memburu peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi (Kasi) Kasi Pelayanan dan Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengatakan, sejak Senin kemarin operasi pasar dilakukan, dan ini rutin.

“Operasi pasar ini sudah rutin kita melakukannya. Di warung-warung rokok, kalau ada rokok ilegal ditindak,” ucap Oka dikonfirmasi jurnalkepri.com, Selasa (23/6/2020).

Adapun sasaran rokok yang menjadi buruan pihaknya, Oka menjelaskan, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan.

“Kita tidak tebang pilih (baik penjual dan pemasok), yang terbukti melanggar aturan akan ditindak,” kata Oka.

Oka menegaskan, operasi pasar ini dilakukan sebagai bukti bahwa pihaknya tidak tinggal diam.

“(Sasaran) operasi rokok, kita kan banyak diberitakan tu BC tidak melakukan apa-apa terhadap rokok ilegal itu, ini salah satu bukti bahwa kita melakukan operasi loh,” ujar Oka.

Baca juga: Rokok Khusus Kawasan Bebas Batam Beredar di Tanjungpinang, BC Angkat Suara

Diketahui darinya, operasi pasar dengan sasaran rokok ilegal masih berlangsung.

“Kegiatan ini masih berlangsung operasi pasarnya di tempat-tempat berbeda. Untuk jumlah rokok yang disita masih dalam pencacahan,” demikian katanya.

Sebelumnya juga diketahui darinya, BC Tanjungpinang selama tahun 2019 tercatat melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal. Dan sampai bulan Mei 2020, BC Tanjungpinang sudah melakukan 38 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 938.008 batang. Itu pelanggaran terhadap UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Diketahui darinya, rokok-rokok yang ditindak itu antara lain merek Luffman, H Mind, Ray Red, UN, Rexo Bold dan lain-lain.

“Ini bukti bahwa kami tidak tinggal diam,” kata dia.

(Reski)

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button