Pajaknya Disetor Papan Reklamenya Disegel, Cori Bereaksi
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Salah seorang pengusaha kontruksi papan reklame di Kota Tanjungpinang Andi Cori Patahuddin bereaksi ketika pemerintah setempat melakukan penyegelan soal perizinan.
Memang diketahui belakangan ini Pemko Tanjungpinang telah melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak mengantongi izin.
“Kita (swasta,red) punya ditertibkan dan dikatakan ilegal karena tak ada izin, tapi pajak (retribusi) kita bayar/setor,” ucap Cori kepada sejumlah awak media, Senin (26/9/2022).
Papan reklame di Tanjungpinang ada dua ratus empat puluhan titik, dan berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri. Cori menambahkan, ada pungutan pajak dan retribusi yang tidak sesuai.
Disisi lain menurut Cori, Pemko selama ini gencar melakukan penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin, namun mirisnya justru terdapat 8 titik papan reklame milik Pemko yang tak berizin.
“Berani tak Rahma, selaku Wali Kota Tanjungpinang menertibkan juga papan reklame milik mereka yang tak berizin, jangan hanya milik swasta saja ditertibkan,” tanya Cori yang juga selaku koordinator kumpulan pengusaha papan reklame di Tanjungpinang.
Kemudian tambah Cori, Wali Kota selalu berbicara mengenai tegak lurus terhadap aturan, namun sekarang malah dia pula yang terkesan mengangkangi aturan nya sendiri.
Cori pun menegaskan, pengusaha sebenarnya tidak keberatan pemerintah melakukan penertiban ataupun pembongkaran, asalkan ada surat dari pengadilan.
“Silahkan bongkar bila memang tak ada izin dan itu juga harus ada surat dari pengadilan untuk membongkarnya,” ujarnya.
Terkait persoalan itu, pihaknya telah menyurati DPRD setempat guna Rapat Dengar pendapat.
“Besok pagi (Selasa) saat RDP nanti kita akan membawa berkas serta bukti pembayaran pajak. Kita pengusaha sudah berkontribusi meningkatkan PAD,” demikian Cori. (Richo/Ajho)