KepriPolitik

Panwaslu: Pemberian barang saat kampanye dibolehkan, tapi begini aturannya

Deklarasi lawan dan tolak politik uang, politisasi sara Pilkada Tanjungpinang, Rabu (14/2).

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah mengatakan, saat tahapan pelaksanaan masa kampanye, bagi pasangan Pilkada Tanjungpinang diperbolehkan memberikan sejumlah bentuk (jenis,red) barang atau benda ke masyarakat.

Misalnya lanjut dia, mencontohkan benda/barang itu seperti dalam bentuk gelas, topi, payung, baju dan sejenis lainnya.

“Tetapi untuk nilai harganya maksimal 25 ribu per item satu jenisnya barang, tidak boleh lebih, kalau nilai harganya kurang dari itu ya tidak apa-apa. Karena ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4,” kata Maryamah saat gelar deklarasi lawan dan tolak politik uang, politisasi sara Pilkada Tanjungpinang di hotel mewah, batu 8 atas daerah setempat, Rabu (14/2).

Pihaknya menekankan, bila ditemukan ada pasangan Pilkada Tanjungpinang memberikan barang/benda yang melebih nilai harga maksimal tersebut, tentunya mereka melanggar PKPU.

“Peraturan tentang hal itu, telah kita sampaikan dan sosialisasikan kepada masing-masing pasangan maupunĀ  partai politik. Diharapkan dapat dipatuhi,” ujarnya. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button