Politik

Panwaslu Temukan Pelanggaran Kampanye Pasangan Pilkada Tanjungpinang

Ketua Panwaslu kota Tanjungpinang, Maryamah, foto jurnalkepri.com.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah mengungkapkan, dari jajaran pengawas ditingkat Kecamatan dan Kelurahan telah berikan laporan terkait ditemukannya pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pasangan Pilkada yang tidak sesuai aturan KPU.

“Sudah ada laporan pelanggaran Pasangan Pilkada Tanjungpinang dari jajaran pengawas kita. Termasuk APK yang tidak sesuai ditetapkan KPU,” katanya kepada jurnalkepri.com, tanpa menyebutkan dimana lokasi dan pasangan siapa yang melanggar, Kamis (22/2/2018).

Terkait temuan pelanggaran itu, pihaknya langsung lakukan koordinasi dengan Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan Pilkada Tanjungpinang agar diturunkan.

“Kita lihat dulu respon dari masing-masing LO kedua pasangan, apakah sudah ditindaklanjuti. Jika tidak Panwaslu segera koordinasi bersama Satpol PP setempat guna penertiban,” ujarnya lagi.

Untuk selanjutnya, guna mencegah adanya pelanggaran dilapangan dalam masa kampanye ini, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan LO masing-masing pasangan.

“Setiap giat pasangan, apapun bentuknya selalu tetap kami pantau, untuk memastikan tidak ada aktivitas-aktivitas yang dilarang,” ujarnya lagi. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button