Partai Gerindra Pecat M Apriyandy, Anggota DPRD Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Partai Gerinda memecat kadernya yakni, M Apriyandy yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Kabar pemecatan itu dibenarkan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, Lovita Putri.
“Benar yang bersangkutan (M Apriyandy) telah di pecat oleh partai berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 11-0327/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 12 November 2021,” kata Lovita dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Lovita mengatakan, surat yang di keluarkan DPP sudah melalui proses internal partai, seperti sidang di Majelis Kehormatan Partai.
“Mekanisme sudah dilalui dengan melakukan sidang di Majelis Kehormatan Partai sebelum surat tersebut di keluarkan,” ucapnya.
Lovita menambahkan, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kader Partai Gerindra karena dinilai melanggar AD/ART.
“Melanggar AD/ART berarti melanggar aturan atau instruksi partai, karena semua aturan partai atau organisasi diatur dalam AD/ART,” ujarnya.
Terkait hal itu, M Apriyandi mengaku belum menerima surat pemberhentian sebagai anggota fraksi Gerindra Tanjungpinanag yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra.
“Saya hanya menerima surat itu dari forward pesan whatsapp pimpinan DPRD ke saya,” ucapnya dikonfirmasi.
Apriyandy mengatakan, akan menganalisis surat tersebut, kemudian mengambil langkah selanjutnya.
Sementara, Ia menegaskan, sebagai kader sudah loyal terhadap partai, juga memilliki integritas dan turut membesarkan partai.
Pewarta: Richo/Ajho
Editor: Reski