Pedagang Dilarang Berjualan di Depan PN, Cekcok Mulut Pun Terjadi
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pedagang Kaki Lima yang biasa terlihat di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dilarang untuk berjualan. Akibatnya terjadi cekcok mulut antara pegawai pengadilan dan para pedagang, Jumat (15/3/2019) petang.
Bahkan nyaris terjadi baku hantam antara kedua pihak tersebut, beruntung sejumlah pegawai pengadilan datang melerainya.
Kasubag PN Tanjungpinang, Dodi mengatakan, permintaan tidak boleh pedagang berjualan di depan PN karena perintah atasan.
“Akan ada tim yang akan turun di PN Tanjungpinang. Saya ini atas perintah atasan, kalaupun mau jualan silakan pindah, dari dulu udah disampaikan jangan berjualan disini,” ujar Dodi.
Dalam cekcok mulut antar kedua pihak tersebut, pedagang juga menunjukan KTP-nya.
“Ini KTP ku, mana KTP mu, tadi kau nanya siapa aku, tunjukan KTP mu. Jangan sok-sok kamu,” ujar kelompok Pedagang dihalaman PN Tanjungpinang.
Mendengar cekcok tersebut, Ketua PN Tanjungpinang, Admiral dan beberapa pegawai lainnya turut keluar dari ruangan.
“Kenapa dia marah-marah, itukan halaman pengadilan, kalau dia gak terima hubungi Satpol PP biar mereka yang mentertibkan. Tidak boleh jualan didepan halaman Pengadilan,” kata Ketua Pengadilan kepada pegawainya yang terlibat cekcok dengan pedagang.
Tidak beberapa lama, patroli Satpol PP Tanjungpinang pun datang ke lokasi. Mereka melakukan negosiasi antara pedagang dengan pihak Satpol PP.
“Karena ini permintaan dari Pengadilan, maka saya mohon pengertiannya untuk pindah pak dari sini,” kata salah satu petugas Satpol PP.
Awalnya pedagang tersebut tidak mengindahkan permintaan Satpol-PP, karena ia harus menunggu pimpinannya.
“Kalau gak boleh jualan disini, nanti bapak bicarakan sama pimpinan saya, yakni pak Nazirwan,” kata pedagang.
Meski Nazirwan tak kunjung muncul untuk melakukan komunikasi dengan pihak Satpol PP, akhirnya Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang, Bidin turun tangan, dan negosiasi antara Kasi Ops dengan PKL tersebut membuahkan hasil untuk dipindahkan dari halaman PN Tanjungpinang. (Suaib)