Pegawai Pemko yang tak disiplin, KASN: pemberian sanski jangan pilih kasih

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepala daerah atau pimpinan OPD Pemko Tanjungpinang agar tidak pilih kasih dalam memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti tidak disiplin.
Seperti diketahui Wali Kota Tanjungpinang dan Wakilnya, Syahrul-Rahma menagkap basah belasan pegawai yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja, Senin (21/1/2019).
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen mengatakan, aturan terkait kedisiplinan ASN atau pegawai harus ditegakan di suatu pemerintahan.
“Kalau ada (pegawainya) melanggar harus ditegakan aturanya, jangan ada pilih kasih, artinya ada yang ditindak dan tidak (misal yang bersangkutan anak si A atau B). Dan untuk proses pemberian sanksi harus transparan,” katanya dikonfirmasi jurnalkepri.com, Selasa (22/1/2019).
Baca: Pegawai Tanjungpinang yang tak disiplin saat kerja akan diberi rompi
Menurut dia, sebelum sanksi diberikan bagi pegawai yang terbukti tak disiplin, pimpinan harus lebih dulu menyampaikan ke para pegawainya terkait aturan-aturan yang mereka harus patuhi. Kemudian setelah itu jika melanggar diberi teguran 1-3, selanjutnya sanksi.
“Artinya, mereka (pegawai) harus tau lebih dulu peraturannya seperti apa,” ujarnya.
Terkait keluyurannya pegawai di warung kopi saat jam kerja, Komisoner KASN ini lebih menyarankan kepada kepala daerah dan pimpinan OPD setempat agar dilakukan evaluasi dahulu, kenapa mereka tidak berada di kantor saat jam kerja.
“Atasannya mengevaluasi, apakah atasnnya telah memberikan kerja yang cukup layak buat pegawainya biar berada dikantor. Jangan-jangan tak ada krja kali mereka (pegawai), makanya keluyuran ke kedai kopi,” sarannya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, pegawai yang kedapatan di kedai kopi akan di catat namanya dan diberikan sanksi disiplin agar ada efek jera bagi ASN dan Honorer yang tidak patuh terhadap aturan.
“Kita akan berikan sanksi kedisiplinan jika ada yang kedapatan, tujuannya agar ada efek jera untuk tidak mengulanginya lagi,” ujar Rahma, Senin (21/1/2019).
“Jika ingin duduk di kedai kopi silahkan di jam istirahat yang sudah disediakan, tapi setelah itu harus kembali ke kantor untuk melanjutkan aktivitas, terlebih lagi di bagian pelayanan yang harus memberikan pelayanan terbaik,” jelas Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul pula. (Reski)