BatamKepri

Pelaku Perusakan Terumbu Karang Pulau Abang Bisa Dipidana

Alat berat mengeruk karang di area Pulau Abang, Galang, Batam, f-jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Aktifitas pengerusakan dengan pengerukan terumbu karang dengan gunakan alat berat di area Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Galang, Batam yang dilakukan perusahaan Kepri Coral merupakan suatu tindak pidana.

Warga Kelurahan Pulau Abang, Galang, Kota Batam mendatangi Kepri Coral Resort, sebagai perusahaan yang melakukan aktifitas pengerusakan dan pengerukan terumbu karang di kawasan Pengalap, wilayah tersebut, Selasa (5/3/2019) kemarin.

Salah seorang tokoh masyarakat Pulau Abang, Rahmad yang hadir mengatakan, aktivitas perusakan dan pengerukan karang oleh pihak perusahaan Kepri Coral merupakan tindakan ilegal.

“Kemarin udah turun, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Kota Batam, HNSI Provinsi dan Batam, BKSD, BLH. Dan pak Ahak sekalu bos dari perusahaan itu hanya bisa menyampaikan permohonan maaf. Jelas mereka gak punya ijin dan dokumen terkait aktivitas perusakan tersebut,” kata Rahmad.

Ditempat terpisah, seorang Akademisi, pengajar Hukum Pidana pada program studi ilmu hukum UMRAH, Heni Widiyani SH. MH menilai, untuk pelaku pengerusakan terumbu karang yang berada di kawasan konservasi masuk dalam suatu tindak pidana.

Menurut dia, hal tersebut bisa dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-undang no 27 tahun 2007.

Ditambahkannya, ketentuan pidana yang dimaksud dalam pasal 73  memiliki unsur sengaja dan kelalaian, sengaja  yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 74 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap orang yang karena kelalaiannya.

“Jika Pulau Abang merupakan kawasan konservasi, maka aktivitas kobelco yang merusak ekosistem yang ada di wilayah itu bisa dikenakan pidana pasal 73 ayat 1, dengan sengaja, karena melanggar ketentuan pasal 35 huruf d,” ujarnya kepada jurnalkepri.com, Rabu (13/3/2019).

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengerusakan sebagaimana penjelasan larangan Pasal 35 poin d dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang, menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang,” tambahnya.

Baca: Pak Gubernur, Terumbu Karang di Pulau Abang Dikeruk dan Dirusak

Baca: Terumbu Karang Dirusak, Warga Pulau Abang Datangi Kepri Coral

Kemudian lanjutnya, larangan pasal 35 dalam pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang, b. mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem karang, d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang.

Warga Pulau Abang datangi Kepri Coral terkait pengerusakan terumbu karang, Selasa (5/3/2019), f-istimewa/jurnalkepri.com

Sebelumnya, menurut Rahmad (tokoh masyarakat Pulau Abang), ribuan meter kubik material karang yang di keruk tersebut merupakan tindak pelanggaran hukum. Karena sebelumnya Pulau Abang, Pulau Karas dan Galang Baru di tetapkan Sebagai Wilayah MMA( Marine Managment Area ) Comremap II Batam melalalu SK Walikota No.144/HK/VI/2007.

“Wilayah tersebut pemanfaatan nya untuk kegiatan perikanan berkelanjutan, wisata bahari, penelitian, pengembangan sosial ekonomi masyarakat, pemanfaatan sumberdaya laut secara lestari. Tidak dibenarkan adanya penimbunan dengan melakukan penghancuran karang dengan alat berat itu,” ujar Rahmad kepada jurnalkepri.com, Minggu (3/3/2019). (Suaib)

Related Articles

Back to top button