Pemalsu Data Debitur BRI Kijang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Majelis Hakim Tipikor, PN Tanjungpinang, Kamis (24/1/2019), menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa kasus pemalsuan data debitur di kantor BRI Cabang Unit Kijang, Hary Andrian dan Meliyana dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU Gustian Juanda Putra menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Hary Andrian terbukti menikmati uang korupsi sebesar Rp 41 juta di BRI Cabang Kijang, Bintan Timur dari total kerugian negara sebesar Rp 1,352 Miliar yang dinikmati Erival Yudistira (terpidana red) 5,6 tahun Penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melangga dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo. Pasal 64 KUH. Pidana.
Begitu juga dengan Meliyana yang merupakan bertugas mencari nasabah dan membuat nasabah palsu sebanyak 56 nasabah dan masing-masing mendapatkan fee, dengan total 33 juta rupiah.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meliyana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo. Pasal 64 KUH. Pidana.
Adapun hal-hal yang memberatkan untuk kedua Terdakwa yakni pertama tidak mendukung upaya pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya.
Dengan vonis Majelis Hakim tersebut, JPU Gustian Juanda Putra mengatakan akan pikir-pikir. Begitu juga masing-masing terdakwa. (Suaib)