Nasional

Pemerintah Tidak Naikan Cukai Rokok di 2019

Ilustrasi, cukai rokok, foto Detak-Palembang.com

JurnalKepri.com, – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dari itu Pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (HT) pada tahun depan.

“Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya, Minggu (16/12/2018).

Pemerintah menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran. Ini tertuang dalam peraturan tersebut.

“Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017,” tambahnya.

Wira mengatakan, kebijakan tentang hasil tembakau mempertimbangkan sejumlah aspek seperti pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.

“Sepanjang 2013-2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran HT telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%,” ujarnya.

Meski demikian, dari aspek tenaga kerja, pemerintah merasa masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.

“Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut dimaksudkan agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar ilegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja,” demikian katanya. (Redaksi/detik.com)

Related Articles

Back to top button