Penampakan Bekas Galian Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Polres Sidak ke Lokasi

JurnalKepri.com, Bintan, – Penampakan sejumlah wilayah bekas penambangan pasir diduga ilegal di Kabupaten Bintan.
Potret rusaknya sejumlah kawasan diketahui usai Polres Bintan kembali lakukan pengecekan di beberapa Lokasi yang diduga menjadi Lokasi tambang pasir tidak memiliki izin di Kabupaten Bintan pada Rabu (9/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Bintan Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit Tipiter IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H menyampaikan, hari ini dilakukan pengecekan tambang pasir yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bintan atau illegal di beberapa Lokasi.
“Beberapa Lokasi yang kita lakukan pengecekan yaitu 2 lokasi yang berada di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, kemudian 2 lokasi yang berada di Kampung Jeropet Kelurahan Kawal dan 2 lokasi yang berada di kampung Lapangan Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan secara langsung yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit Tipiter tidak menemukan aktifitas penambangan pasir secara illegal dan hanya menemukan sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan pasir secara illegal.
Selain melakukan pengecekan Unit Tipiter juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir secara illegal serta melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
“Jika menemukan aktifitas dari penambangan pasir secara illegal ataupun tindak kejahatan lainnya,” demikian katanya.
Sementara disinggung terkait alat-alat oprasional penambang apakah ada yang diamankan?.
“Sudah kosong alias sudah ditinggalkan. Yang jelas waktu di datangi sudah tidak ada barang (alat-alat) itu,” ujar Kasi Humas AKP Prasojo. (*/Reski)