Pencabulan yang Berujung Kehamilan, Pria ini Dituntut 15 Tahun
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Terdakwa Gunarso (48) kasus pencabulan yang menyebabkan sebut saja “mawar” (anak dibawah umur) hamil, dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Zaldi Akri saat sidang di PN Tanjungpinang, Senin (28/1/2019).
Terungkap dipengadilan, melalui JPU Zaldi menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun kurungan dikarenakan mencabuli “mawar” hingga hamil. Bahkan sebelumnya terdakwa juga lebih dulu melakukan hal serupa dengan ibu si “mawar” sejak 2016 lalu.
“Terdakwa Gunarso, pelaku pencabulan terhadap NR (ibu dari “mawar”), dan “Mawar” dituntut selama 15 Tahun Penjara denda 50 juta rupiah,” kata JPU Zaldi.
Zaldi mengatakan, terdakwa dinilai melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Meminta kepada Mejelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa Gunarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagai diatur dalam dakwaan pertama JPU melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 Tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada didalam penjara dan denda 50 Juta subsider 3 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Zaldi lagi saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan bacaan tuntutan, Majelis hakim pempersilakan Terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan pada agenda sidang pekan depan.
Untuk diketahui bahwa Gunarso melakukan persetubuhan terhadap NR selaku ibunda Mawar selama lebih kurang dua tahun. Bosan dengan NR terdakwa malah mencabuli “mawar” sehingga menyebabkan kehamilan.
Perbuatannya pertama dilakukan terdakwa sejak mei 2016 dan terakhir pada Februari 2018, di Kos-kosan NR Jalan Bukit Cermin dan Jalan Kijang Lama. (Suaib)