Pengakuan Dahlan usai Dipanggil Jaksa: Sesuai Tupoksi Inspektorat
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepala Inspektorat Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat terkait pengusutan dugaan penggelapan pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) senilai 1,2 miliar oleh oknum pegawainya, Selasa (29/10/2019).
Sekira satu setengah jam Dahlan yang juga selaku Pj Sekda Tanjungpinang ini diambil keterangannya. Ia pun dicecar 16 pertanyaan oleh Kasi Intel Kejari Tanjungpinang.
Tengku Dahlan mengaku mendapatkan pertanyaan seputaran Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dirinya selaku Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang.
“Pada intinya pertanyaan dari Kasi Intel seputaran dengan Tupoksi saya sebagai Kepala Inspektorat,” katanya.
Tupoksi Inspektorat membantu Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan, pembinaan serta pemeriksaan terhadap seluruh OPD. Itu sesuai dengan Perwako tahun 2016.
“Terkait kasus ini kami Inspektorat sudah membentuk Tim berjumlah 5 orang, dan mereka belum selesai melakukan tugasnya,” ujarnya pula.
Kemudian, ia juga ditanya mengetahui apa tidak kasus dugaan penggelapan pajak di BP2RD Kota Tanjungpinang.
“Sesunggunya saya belum mengetahui, karena memang belum membaca situasi betul-betul dan laporan yang sebenarnya, tapi mungkin dalam waktu singkat kami akan mendapatkan keterangan dari tim. Kami baru melakukan pemeriksaan dan belum tahu siapa- siapa dan berapa orang yang terlibat,” demikian katanya.
Baca: Soal Dugaan Penggelapan Pajak, Rahma: kedepankan asas praduga tak bersalah
Sementara pihak Kejari Tanjungpinang usai mengambil keterangan Kepala Inspektorat, besok Rabu (30/10/2019) dijadwalkan pemanggilan Kepala BP2RD.
“Hari ini kami sudah mulai memeriksa, Kepala Inspektorat dan besok kami akan memanggil dua orang lagi termasuk Kepala BP2RD Tanjungpinang serta satu orang lagi,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.
Pemanggilan ini, kata Rizky untuk meminta keterangan dan mengumpulkan bukti- bukti, dokumen terkait dengan penggelapan pajak di dinas terkait. (Redaksi)
Sumber: detakmedia.com