Pengamanan Aset Tanah, PLN dan BPN se-Kepri Teken PKS
JurnalKepri.com, Batam, – PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau dengan Kantor Pertanahan tingkat Kabupaten/Kota se-Kepri lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam rangka percepatan sertipikasi Aset tanah PLN tersebar di seluruh wilayah Kepri, Kamis (23/7/2020).
Dalam kondisi Pademi Covid-19 saat ini dan dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan sertipikasi Aset tanah PLN maka disepakati Penandatangan PKS dilaksanakan tanpa acara seremonial tetapi penandatangan langsung dilaksanakan antara PLN dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Riau dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah.
Untuk Penandatangan PKS antara PLN dengan Kantor Pertanahan Tanjungpinang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan dilaksanakan di Kantor Pertanahan masing-masing.
Sedangkan untuk Kantor Pertanahan yang letaknya berjauhan seperti Natuna, Anambas, Karimun dan Lingga dilaksanakan penandatanganannya sekaligus bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam di Kantor Pertanahan Kota Batam dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan covid-19.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri Ibu Asnawati mengharapkan dengan adanya PKS ini tentunya proses percepatan sertipikasi Aset PLN dapat terlaksana dikarenakan sudah adanya satu pemahaman dan komunikasi yg terjalin dengan baik antara PLN dan Kantor Pertanahan selaku pelaksana kegiatan sertipikasi.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengendalian Kanwil agar pelaksanaan PKS ini berjalan dengan baik.
“Kakanwil dan Jajaran Kanwil serta Kantor Pertanahan berkomitmen untuk melakukan percepatan proses sertipikasi untuk tanah-tanah yg sudah dipastikan clear dan clean,” ujarnya.
Sementara untuk tanah-tanah yg belum clear dan clean Kanwil dan Jajaran serta Kantah tetap akan melakukan asistensi/pendampingan untuk membantu PLN menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Manager Pengamanan Dan Pendayagunaan Aset Properti, Mulyadi Muchtar mewakili Senior Manager SDM dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri mengatakan, PKS ini juga tentunya bisa memberikan dampak yang sangat positif bagi PLN dalam rangka percepatan pengamanan aset tanah yang juga merupakan aset negara sehingga dapat menghindari upaya okupansi dari pihak lain.
Target sertifikasi aset tanah PLN 100 persen pada bulan Desember tahun 2020, Mulyadi optimis target ini bisa tercapai dengan adanya kerjasama antara PLN-BPN.
“Aset-aset PLN yang sudah diamankan tentunya dapat memberikan jaminan kontinuitas pelayanan penyediaan listrik yang lebih baik lagi kepada seluruh pelanggan PLN,” demikian katanya. (*)