Pengawasan Pintu Keluar-Masuk Diminta Diperketat
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Penambahan satu kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 nomor urut 28 di Tanjungpinang dengan riwayat perjalanan pulang dari Luar Negeri, diminta agar tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah setempat meningkatkan pengawasan di pintu keluar dan masuk.
Permintaan lebih memperketat pengawasan di pintu keluar dan masuk ini datang dari Ketua Komisi I DPRD Kepri Dapil Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto.
Bobby mengatakan, dengan adanya satu orang warga Tanjungpinang yang positif Covid-19 membuat “kejutan” agar semuanya lebih waspada bahwa virus ini masih menjadi ancaman, dimana pasien nomor urut 28 tersebut, 45 hari setelah kasus terakhir terkonfirmasi.
“Covid-19 masih berada di sekitar kita, saya menghimbau masyarakat lebih hati-hati, dan jangan sampai kita lengah, virus bisa menyerang kita setiap saat. untuk Tim Gugus Tugas agar meningkatkan pengawasan yang lebih ketat di pintu keluar-masuk (jalur laut dan udara), khususnya dari daerah zona merah, seperti Jakarta dan sekitarnya,” pinta Bobby, Jumat (10/7/2020).
Bicara soal terjangkit Covid-19 usai melakukan perjalanan ke luar Kota maupun Negeri, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang ini menyarankan agar masyarakat setempat dapat menahan diri dulu, terlebih dengan tujuan daerah yang masih tinggi penyebaran virus tersebut.
“Kita juga menghimbau warga Tanjungpinang menahan diri dulu jangan berpergian, apa lagi ke daerah yang masih tinggi penyebaran covid-19. Dan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, serta jangan angap remeh,” pesan Bobby.
Di satu sisi, Bobby turut mengapresiasi dan bersyukur tim gugus tugas percepatan penananganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Kepri, begitu pula dengan masyarakatnya karena selama sebulan lebih (45 hari) tidak ada penambahan kasus.
“Kondisi itu tentu berkat kesadaran masyarakat yang sangat tinggi mengikuti protokol kesehatan, juga peran organisasi LSM yang bahu membahu melakukan penyemprotan disinfektan diberbagai tempat umum, seperti rumah ibadah, Mesjid, Gereja, Vihara dan tempat terbuka pemilik toko jug menyediakan tempat cuci tangan,” demikian katanya.
Sebelumnya seperti diketahui, pasien terkonfirmasi Covid-19 nomor urut 28 Kota Tanjungpinang, 45 hari setelah kasus terakhir terkonfirmasi.
Baca juga: Pulang dari Luar Negeri, Satu Warga Tanjungpinang Positif Covid-19
Yang bersangkutan inisial Tn. Su, laki-laki, umur 52 tahun, beralamat di jalan R.H Fisabilillah, Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Tn. Su merupakan Penumpang pesawat Garuda Airlines pada tanggal 08 Juli 2020,turun pesawat Garuda pasien langsung ke RSUD RAT untuk melakukan Rapid Test antibodi dengan hasil Reaktif pasien langsung dikarantina di Rumah Singgah dan hasil laboratorium PCR tanggal 09 Juli 2020 hasilnya positif.
Pemeriksaan RDT dan PCR ini dilaksanakan secara mandiri oleh yang bersangkutan atas kesadaran sendiri karena baru melakukan perjalanan dari negara dan daerah terjangkit sebelum pulang ke rumah.
Berdasarkan hasil Penyelidikan Epidemiologi didapatkan bahwa Tn. Su datang dari Kongo dan melakukan transit di Perancis, Qatar dan Jakarta. Selama di perjalanan Tn. Su tetap melakukan social distancing dan memakai masker.
Sebelum berangkat dari Kongo, Tn.Su telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif pada tanggal 3 Juli 2020. Setiba di Bandara Soekarno Hatta tidak dilakukan Rapid tes. Tn. Su sempat menginap 2 hari di Hotel Ibis Style Bandara Soetta.
Tn. Su melakukan perjalanan dari Kongo ke Jakarta bersama 1 orang temannya yang tinggal di Jakarta. Saat ini tidak ada gejala Covid-19 yang dirasakan oleh Tn. Su.
(Reski)
Editor: Redaksi