Tanjungpinang

Penjelasan Disdik Tanjungpinang Setelah UN 2020 Ditiadakan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Atmadinata, f-istimewa/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Atmadinata telah menerima Surst Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat yang didalam isi suratnya terdapat kebijakan pembatalan Ujian Nasional untuk seluruh jenjang pendidikan.

“Jadi didalam SE tersebut seluruh UN dibatalkan. Bukan hanya UN, Ujian Akhir Sekolah (UAS) juga dibatalkan. Kecuali SMK yang sudah terlanjur melaksanakan UN dan UAS,” ujar Atmadinata di studio RRI Tanjungpinang, Rabu, (25/3/2020) pagi.

Alasan tidak dilaksanakan UAS, karena Mendikbud melarang siswa untuk berkumpul di dalam satu ruangan.

“UAS juga dibatalkan. Karena siswa tidak dibenarkan untuk dikumpul dalam satu ruangan apalagi diawasi guru tidak dibolehkan, menyangkut kepentingan kesehatan,” tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Putuskan UN 2020 Ditiadakan

Akibat tidak dilaksanakan UN, Atma menjelaskan nanti syarat kelulusan ada alternatif. Dengan cara sekolah dapat melalukan penilaian dalam bentuk fortofolio nilai raport dan prestasi siswa.

“Selain itu ada juga penilaian guru serta test jarak jauh yang dilakukan oleh guru terhadap siswa,” ucapnya.

Namun, kata Atma jika itu tidak dilakukan, tidak masalah. Karena masih ada alternatif lain.

“Jika tidak dilakukan tidak apa-apa. Bisa kita lakukan dengan menggunakan nilai 5 semester terakhir. Untuk SD dari kelas 4 hingga kelas 6 semester ganjil. Sedangkan SMP dari kelas 7 hingga kelas 9 semester ganjil. Kelulusannya ditentukan dari nilai pada 5 semester itu,” urainya.

Masing-masing satuan pendidikan (sekolah) kata Atma, akan membuat dan menentukan berapa nilai rata-rata terendah untuk syarat kelulusan.

“Karena memang kelulusan sekarang ditentukan lulus tidaknya siswa memang dari sekolah. Tidak ada intervensi dari Disdik. Ini sudah berapa tahun terakhir dilaksanakan seperti itu (kelulusan ditentukan sekolah),” ujarnya.

Tapi Disdik tidak begitu lepas tangan katanya, Disdik akan mengawasi batas minimal capaian perolehan rata-rata berapa batas minimal capaian perolehan terendah yang disepakati oleh masing masing satuan pendidikan untuk lulus atau tidak lulus.

“Sedangkan untuk kelulusan, guru yang paling tau. Lulus harus dengan syarat untuk nilai sikap minimal baik. Yang paling penting kelulusan siswa ditetapkan pada rapat dewan guru,” demikian katanya.

(Ihsan)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button