Penjelasan Kadisdukcapil Tanjungpinang Soal 14 KTP yang Tercecer
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sebanyak 14 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tercecer dijalan dekat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, pada Jumat (22/6/2018) kemarin.
Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto menjelaskan, belasan KTP yang tercecer itu memang dikeluarkan oleh dinasnya dan akan dilakukan perpanjangan.
“14 KTP di temukan dalam bungkusan kantong plastik yang mau di urus perpanjangan masa berlakunya karena sudah habis tahun 2017 oleh salah seorang RT. Dan pemilik dari e-KTP tersebut merupakan keturunan Tionghoa,” kata Irianto, Minggu (24/6/2018).
Ia juga katakan, tidak hanya KTP didalam bungkusan plastik, ada juga tiga lembar foto copy KK dan satu lembar foto copy bukti pengambilan KTP.
“Perlu juga kita sampaikan bahwa ditemukannya KTP ini tidak ada hubungannya dengan pilkada apa lagi unsur politik. Tetapi ini murni keteledoran dari orang yang mengurus KTP tersebut,” ujarnya.
Irianto menerangkan, bagi warga yang KTP nya telah habis masa berlakunya di 2017, masih bisa digunakan dan tidak perlu diperpanjang atau diganti.
“KTP yang bisa di perpanjang atau di ganti itu ada empat penyebabnya yakni, rusak atau fotonya tidak terlihat lagi, pindah alamat, rubah status dan KTP hilang,” katanya. (Richo/Ajo)