Penjelasan Ketua KPK Soal Sekjen-nya Diberhentikan
JurnalKepri.com, Jakarta, – Diberhentikannya Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dari jabatannya dikarenakan kinerja yang kurang.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia jelaskan ada sejumlah kekurangan kinerja yang belum terwujud.
“Masalah-masalah kinerja yang belum terwujud, antara lain e-office belum terwujud, e-planning dan budgeting belum terwujud, belum ada evaluasi gap terhadap gedung yang dicita-citakan, green building, smart building, mengurangi kegiatan di hotel tidak jalan, mengurangi biaya konsumsi belum jalan, dan lain-lain,” kata Agus seperti dilansir detikcom, Sabtu (28/4/2018).
“Banyak yang sudah diperintahkan waktu pimpinan baru masuk, sudah 2 tahun. Banyak yang belum terwujud,” tambah dia.
Ia katakan, Bimo merupakan Sekjen yang ke-tiga diberhentikan (berturut-turut) dengan hormat.
Sedangkan Bimo sendiri menjabat sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016. Ia diberhentikan sejak 20 Maret 2018 lalu.
“Sudah lama kan, Keppresnya tanggal 20 Maret 2018. Bagi KPK, ini sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan,” ujarnya lagi.
Sementara, Bimo sendiri mengaku tak mempermasalahkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Ia kembali bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Per Senin kemarin (23/4) saya sudah aktif di BPKP,” kata Bimo lewat pesan singkat, Jumat (27/4) lalu.
Selanjutnya, untuk posisi sementara waktu Sekjen KPK diisi oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.
KPK segera melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
“Prosesnya kan sesuai kebutuhan atau usulan KPK. Kewenangan pengangkatannya ada pada Presiden melalui Kepres. Nanti setelah ini akan dbentuk panitia seleksi untuk lakukan rekruitmen terbuka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Red/detikcom)