Penyandang Disabilitas Ingatkan Pemerintah Soal Haknya di Penerimaan CPNS
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Dengan Kecacatan (FKKDK) Tanjungpinang mengingatkan kepada pemerintah tentang hak 2 persen di penerimaan CPNS 2018.
Dengan cara menyambangi sekretariat SMSI cabang Kepri dan PWI Tanjungpinang-Bintan, puluhan penyandang disabilitas inginkan para jurnalis ikut membantu menyuarakan hak tersebut.
“Sesuai dengan Undang Undang disabilitas No 8 tahun 2016, setiap instansi baik di pemerintahan, BUMN dan BUMD serta swasta wajib mengakomodir 2 persen penyandang disabilitas,” Kata Ketua FKKDK Jamaluddin di Sekretariat SMSI Kepri dan PWI Tanjungpinang-Bintan, jalan Engku Putri, Rabu (3/10/2018).
Menurut Jamaluddin, pengumuman CPNS 2018 saat ini cacat hukum. Bagaimana tidak, sudah masuk tahap pendaftaran online, tapi pihaknya tidak melihat ada kuota penyandang disabilitas yang diamanatkan UU disabilitas.
“Panitia CPNS adalah pemerintah, mestinya pemerintah yang memberi contoh penerapan undang-undang hingga diikuti oleh BUMN dan BUMD serta lembaga lainnya,” sebut Jamal sebagai tuna daksa.
Baca: Catat, ini Formasi Khusus Penerimaan CPNS di Tanjungpinang
Ia katakan, untuk mendukung kebutuhan penyandang disabilitas sudah ada perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Penyandang Disabilitas.
“Kalau sudah ada aturannya, pemerintah harus mengikuti regulasi yang ada. Jadi penyandang disabilitas itu bukan kehendak kami. Ini takdir yang harus kami jalani,” sebut Jamal seraya berkata untuk wilayah Tanjungpinang saja ada sekitar 519 penyandang disabilitas.
Rombongan disabilitas disambut oleh sejumlah pengurus PWI yang langsung datang ke Kantor PWI.
“Setelah dapat kabar ada puluhan saudara kita dari disabilitas yang mau datang ke sekretariat, sejumlah
Pengurus PWI yang tinggal di Tanjungpinang langsung datang. Mereka bukan demo, tapi minta agar wartawan yang tergabung di PWI membantu mempublikasikan harapan mereka dan mengingatkan pemerintah pusat dan panitia CPNS,” kata Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan Zakmi yang didampingi sekretaris, Amril dan Donil Nasir selaku bendahara serta sejumlah pengurus.
Zakmi yang juga sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) cabang Kepri menyebutkan, ia akan menyarankan seluruh media anggota SMSI juga membantu mempublikasikan tuntutan dari penyandang disabilitas.
“Insyaallah saya akan mengarahkan media anggota-anggota SMSI untuk mempublikasikan tuntutan dan harapan saudara-saudara penyandang disabilitas ini,” sebut Zakmi.
Senada dengan Zakmi, Sekretaris PWI Tanjungpinang-Bintan, Amril mengatakan, sebagai pengurus organisasi pekerja pers, anggota dan pengurus PWI berkewajiban untuk membantu semua pihak dan mengawal penerapan undang undang yang berlaku.
“Pers sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol, informasi, edukasi insyaallah akan membantu semampu kami,” ucap Pemred koran peduli ini.
Sebelumnya terkait kuota untuk penyandang disabilitas, Pemko Tanjungpinang telah menepatkan di formasi khusus dalam penerimaan CPNS 2018.
Sekda Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, total 237 penerimaan CPNS di Pemko Tanjungpinang, itu terdiri dari tenaga guru 164 orang, tenaga kesehatan 56 orang dan tenaga teknis 17 orang.
“Selain dari itu juga ada formasi khusus 5 persen dari total penerimaan CPNS daerah atau sebanyak 11 orang untuk lulusan Cumlaut, dan 1 persen untuk penyandang disabilitas atau sebanyak 2 orang,” kata Riono, Senin (17/9/2018). (Red)