Hukrim

Perkara Pencurian Plat Baja Disidangkan, Begini Bunyi Dakwaan JPU

Terdakwa La Mane saat sidang agenda pembacaan dakwaan perkara pencurian plat baja, Kamis (27/3/2019).

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinag menyidangkan kasus pencurian plat baja milik pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa La Mane.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart Marudut P Sihaloho didampingi Corpioner dan Ramauli Hotnara Purba selaku hakim anggota itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/03/2019).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. M. Arief, menguraikan dakwaan primair bahwa, ia terdakwa  La Mane sekitar Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah mengambil barang sesuatu yakni plat baja sebanyak 24 lembar masing-masing dengan ukuran panjang lebih kurang 6 meter, lebar lebih kurang 1,5 meter dan tebal lebih kurang 3 Centimeter, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu antara terdakwa bersama-sama dengan saksi Andi Cori Patahudin (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), serta dengan Syaiful, Julyanta Mitra, Sarbudin (Berkas Perkara terpisah).

Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Sekira bulan Mei 2018 saksi Andi Cori Patahuddin berniat untuk menjual Pelat Baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak yang terletak di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, kemudian meminta saudara Sarbudin untuk mencari orang yang mau membeli pelat baja tersebut, atas permintaan saksi Andi Cori Patahuddin kemudian saksi Sarbudin menemui Terdakwa La Mane sebuah kedai kopi di kota Tanjungpinang.

“Pada saat pertemuan tersebut saksi Sarbudin menyampaikan keinginan saksi Andi Cori Patahuddin, yakni akan menjual Pelat Baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang, selanjutnya Terdakwa La Mane bersama-sama dengan saksi saudara Sarbudin pergi ke lokasi untuk melihat Pelat Baja dimaksud,” bunyi dakwaan JPU.

Setelah Terdakwa La Mamen melihat langsung pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak kota Tanjungpinang, kemudian saksi Sarbudin mempertemukan Terdakwa La Mane Bin dengan saksi Andi Cori Patahuddin pada saat pertemuan tersebut saksi Andi Cori meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- sebagai tanda jadi penjualan Pelat Baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya terdakwa La Mane menawarkan seluruh plat baja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) lembar tersebut kepada saksi saudara Ripin Siahaan, kemudian saksi Ripin Siahaan setuju untuk membeli seluruh pelat baja dimaksud.

“Setelah terdakwa mendapatkan calon pembeli pelat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Dompak tersebut, kemudian terdakwa La Mane meminta kepada saksi Andi Cori Patahuddin dan rekan-rekannya yakni saksi Syaiful, Julyanta Mitra dan saksi Sarbudin untuk membuat surat pernyataan,” lanjut bunyi dakwaaan JPU.

Pada tanggal (28/05/2018) terjadi kesepakatan dan persekongkolan dimana saksi Julyanta Mitra membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa saksi Andi Cori Patahuddin, Syaiful, Julyanta Mitra, dan Sarbudin selaku pihak pertama menyuruh terdakwa selaku pihak kedua untuk membersihkan material potongan pelat besi dan baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual pelat baja tersebut.

Setelah surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai 6.000, selanjutnya terdakwa melaporkan kepada saksi Ripin Siahaan kemudian meminta saksi Ripin Siahaan untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- untuk diserahkan kepada saksi Andi Cori Patahuddin.

Pada tanggal 30 Mei 2018 saksi Ripin Siahaan mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) dengan nomor rekening: 0334712420, atas nama Mery Siahaan.

Selanjutnya Mery Siahaan
dan saudara Simon Roy Marthin Panggabean menarik tunai uang tersebut di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Kota Tanjungpinang, kemudian saksi Mery Siahaan dan Simon Roy Marthin Panggabean pulang ke Gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan. Sesampainya di lokasi Gudang ternyata Terdakwa sudah menunggu di depan pagar pintu masuk.

Selanjutnya saksi Mery Siahaan dan Simon Roy Marthin Panggabean dan  Terdakwa masuk ke dalam Gudang penampungan besi tua tersebut, setelah itu Saksi Simon menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada terdakwa.

Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000.000 tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi Sarbudin untuk menitipkan uang tersebut guna diserahkan kepada saksi Andi Cori Patahuddin, kemudian uang sebesar Rp. 50.000.000 tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Sarbudin di Morning Bakery KM. 8 Tanjung Pinang.

Kemudian saksi Sarbudin menghubungi saksi Andi Cori dan menjelaskan bahwa Terdakwa telah menyerahkan uang  sebesar Rp. 50.000.000, selanjutnya saksi Andi Cori menyuruh saksi Sarbudin untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya dengan Nomor Rekening: 3800838460 an Andi Cori Patahuddin, akan tetapi sebelum uang tersebut dikirim, saksi Sarbudin meminta bagian sebesar Rp. 15.000.000, kepada Andi Cori

Pada hari Sabtu tanggal 02 Juni 2018 sekira sore hari saksi Sarbudin mentransfer melalui mesin ATM Bank Central Asia (BCA) Non tunai yang ada di lokasi Bank Central Asia (BCA) KM. 9 Tanjungpinang ke Rekening milik saksi Andi Cori sebesar Rp. 35.000.000 pada saat penerimaan uang tersebut dibuatkan kwitansi tanda penerimaan uang sesuai dengan alat bukti surat berupa 1 lembar Kwitansi Nomor 01, dengan tulisan “Telah terima dari La Mane, uang sejumlah seratus juta rupiah, untuk pembayaran tanda jadi pembersihan lokasi yang dipenuhi material potongan besi dan baja”, yang ditandatangani diatas materai 6.000 oleh Andi Cori dan menurut keterangan terdakwa yang menulis kwitansi dan menandatanganinya adalah saudara Andi Cori sendiri, dalam kwitansi tanda penerimaan uang tersebut tetap ditulis nominal uang sebesar Rp. 100.000.000,- meskipun yang baru diterima sebesar Rp. 50.000.000 oleh karena sisanya akan dibayarkan setelah barang berupa pelat baja mulai diambil dan diletakkan di gudang milik saksi Ripin Siahaan di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan.

Pada tanggal 02 Juni 2018, sekira pukul 15.00 wib Terdakwa mendatangi saksi Ferdy Yohanes, kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk menyewa mobil lori crane yang akan digunakan untuk mengambil pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak dan akan dibawa ke tempat penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Bintan, sebanyak 100 (seratus) keping lebih, setelah mendapat penjelaskan dari terdakwa. Kemudian saksi Ferdy Yohanes, menawarkan harga sewa sebesar Rp. 30.000.000,- dan terdakwa menyetujuinya.

Minggu, tanggal 03 Juni 2018 pukul 19.00 wib, terdakwa kembali mendatangi saksi Ferdy Yohanes dan menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000 sebagai tanda jadi sewa mobil lori crane tersebut.

Senin tanggal 04 Juni 2018, sekira pukul 16.00 wib saksi Ferdy Yohanes
menyuruh saksi Safrudin dan saksi Andi Maryadi selaku Sopir dengan menggunakan 2 unit mobil lori crane merk NISSAN warna biru tanpa terpasang plat nomor polisi menuju ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang, dan setelah sampai lokasi ternyata terdakwa sudah ada di lokasi bersama dengan Saksi Andi Cori, Julyanti Mitra, Syaiful dan Sarbudin.

Setelah saksi Andi Maryadi dan saksi Safrudon sampai di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang dengan mengendarai 2 unit Mobil Lori Crane Merk NISSAN, warna Biru tanpa terpasang pelat nomor polisi dua, kemudian terdakwa menyuruh saksi Andi Maryadi dan saksi Safrudin untuk memarkirkan 2 unit mobil lori crane merk NISSAN, warna biru secara sejajar di samping tumpukan pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang.

Kemudian terdakwa menyuruh kedua sopir tersebut untuk mengambil dan menaikkan pelat bajake mobil.

Sementara saksi Andi Cori, Julyanta Mitra, Syaiful dan Sarbudin mengawasi proses pengambilan pelat baja tersebut. Kemudian secara bergantian saksi Andi Maruadi dan saksi Safrudin mengikat satu persatu pelat baja ke alat crane yang ada di mobil lori tersebut, lalu mengangkat satu persatu pelat baja dan menaikkan ke atas bak Mobil Crane, setelah masing-masing Mobil Crane mengangkat 6 keping pelat baja, sehingga total pelat baja sejumlah 12 keping.

Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Andi Maryadi dan Safrudin untuk mengikuti terdakwa yang pada saat itu mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi penampungan besi tua milik saksi Ripin Siahaan.

Bahwa setelah saksi Andi Cori mendapatkan laporan dari terdakwa bahwa saksi Andi Maryadi dan saksi Safrudin menolak mengambil kembali pelat baja yang masih ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak kota Tanjung Pinang dengan alasan situasi sudah malam hari dan mobil lori crane yang dikendarai tidak dilengkapi dengan lampu.

Kemudian Andi Cori menyuruh saksi Andre Umar untuk menyewa mobil lori crane kepada orang lain, setelah itu Andre Usmar disuruh untuk menyewa mobil lori crane. Kemudian ia menelpon saksi Salmayudin untuk menyewa mobil lori crane miliknya, dan kemudian menyuruh sopir yang akan diperintahkan untuk datang ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang dengan mengendarai mobil lori crane yang akan disewa tersebut.

Senin tanggal 04 Juni 2018 sekira pukul 18.00 wib, setelah Andre Usmar menelpon Salmayudin, kemudian Salmayuddin menyuruh saksi Agus Triono selaku sopir pergi menuju ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang dengan mengendarai 1 unit mobil lori crane dengan plat nomor polisi BP 8624 BY, Merk Mitsubishi, Type Fuso 418 u, Model Truck Crane, Tahun Pembuatan 1997, Isi Silender 11149 cc, Nomor Rangka FU418U511830 dan Nomor Mesin 6D22152484, warna Putih, dengan bak berwarna orange.

Setelah Agus Triono sampai di lokasi kemudian melihat ada tumpukan pelat baja dan beberapa orang di lokasi tersebut akan tetapi tidak ada yang ia kenal, kemudian ia menelpon Andre Usmar dan kemudian bertemu di lokasi tersebut.

Kemudian Andrie Usmar menyuruh menyuruh Agus Triono mengangkat pelat baja yang ada di lokasi untuk dinaikkan ke atas bak lori crane yang saksi Agus, kemudian dengan menggunakan alat crane yang ada di mobil, saksi Agus mengangkat satu persatu pelat baja hingga sebanyak 6 keping, selanjutnya saksi Andrie Usmar menjelaskan kepada saksi AGUs untuk membawa pelat baja ke KM 18 Kijang Kabupaten Bintan,

Setelah pelat baja selesai diturunkan seluruhnya, kemudian Agus kembali lagi ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang bersama dengan Andrie, kemudian Agus kembali melakukan pemindahaan pelat baja sebanyak 6 keping dengan cara yang sama dan membawanya ke Gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, sampai dengan pekerjaan selesai pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 01.00 wib, Total pelat baja yang Agus bawa ke KM. 18 Kijang sebanyak 12 keping.

Setiap saksi Agus melakukan pengambilan pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak, selalu diawasi oleh saksi Andi Cori, Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin dilokasi pengambilan.

Adapun biaya sewa 1 unit mobil dengan plat nomor polisi BP 8624 BY, Merk Mitsubishi, Type Fuso 418 u, Model Truck Crane, Tahun Pembuatan 1997, Isi Silender 11149 cc, Nomor Rangka FU418U511830 dan Nomor Mesin 6D22152484, warna Putih, dengan bak berwarna orange, milik saksi Salmayudin adalah sebesar Rp. 4 juta yang dibayarkan melalui internet banking oleh saksi Andrie Usmar dimana uang pembayaran  tersebut berasal dari saksi Andi Cori.

Total keseluruhan pelat baja yang diambil, dipindahkan dan dijual oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Andi Cori Patahuddin, Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin dari lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang kemudian dibawa ke lokasi penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM. 18 Kijang Kabupaten Bintan milik Ripin Siahaan pada hari Senin, tanggal 04 Juni 2018 yang dimulai sekira pukul 16.00 wib sampai dengan hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 01.00 wib adalah sebanyak 24 keping.

Setelah barang berupa pelat baja mulai dipindahkan dari lokasi awal di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak ke lokasi penampungan besi tua milik saudara Ripin Siahaan di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, kemudian Andi Cori kembali mendapatkan uang dari saksi Ripin Siahaan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) miiknya dengan nomor rekening : 3800838460 an. Andi Cori Patahuddin sebesar Rp. 50.000.000, dengan rekening pengirim atas nama A JEN.

Bahwa dari hasil penjualan 24 (pelat baja kepada Ripin sebesar Rp. 100.000.000, menurut keterangan saksi Cori uang tersebut digunakan sebagai berikut:

Pertama nntuk andi Corr sebesar Rp. 20.000.000, kedua untuk Julyanta sebesar Rp. 20.000.000, akan tetapi berdasarkan alat bukti surat berupa 2 (dua) lembar Print out rekening koran rekening Tahapan Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 3800838460 an. Andi Cori Patahuddin, periode tanggal 01 s/d 08 Juni 2018, Julyanta hanya mendapatkan uang sebesar Rp. 12.500.000.

Ketiga Untuk Syaiful sebesar Rp. 20.000.000, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Syaiful dan alat bukti surat berupa 2 (dua) lembar Print out rekening koran rekening Tahapan Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 3800838460 an. Andi Cori Patahuddin periode tanggal 01 s/d 08 Juni 2018, saudara Syaiful hanya mengakui mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,-.

Ke empat untuk saksi Sarbudin Alias sebesar Rp. 20.000.000,- akan tetapi menurut keterangan saksi Sarbudin dan berdasarkan alat bukti surat berupa 2 (dua) lembar Print out rekening koran rekening Tahapan Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 3800838460 an. Andi Cori Patahuddin periode tanggal 01 s/d 08 Juni 2018, saksi hanya mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000.

“Dan sisanya sebesar Rp. 20.000.000,- menurut keterangan saksi Andi Cori Patahuddin digunakan untuk biaya operasional pengambilan pelat baja,” ungkap JPU dalam dakwaan.

Bahwa pada tanggal 11 Juni 2018 Terdakwa juga menerima kiriman uang dari saksi Ripim Siahaan melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening : 109-00-0698132-8, atas nama Supiani (isteri terdakwa) sebesar Rp. 25.000.000 dan pada tanggal 14 Juni 2018 sebesar Rp. 25.000.000,

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  bersama-sama dengan saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, SYAIFUL, SE, JULYANTA MITRA S, dan SARBUDIN alias UDIN Bin LADUHARI Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian melebihi batas minimal Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiha) sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Perbuatan Terdakwa LA MANE bin LAMADIPULO sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana.

Sementara Dakwaan Subsidiar Perbuatan terdakwa LA MANE bin LAMADIPULO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. (Suaib)

Related Articles

Back to top button