Perkara Penggelapan, Mantan Karyawan Suzuki Tanjungpinang Divonis 1,8 Tahun
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa perkara penggelapan, Efni Andriyani Nasution, mantan karyawan Suzuki Tanjungpinang.
Terdakwa Efni Andriyani Nasution merupakan staff Administrasi PT Arista Sukses Abadi Tanjungpinang, dimana perusahaan tersebut bergerak dibidang penjualan mobil baru merek Suzuki yang beralamat di kilometer 7.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, didampingi Monalisa Anita Theresia Siagian dan Acep Sopian Sauri, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/2/2019).
Bunyi putusannya, bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, PT. Arista Sukses Abadi Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 380.858.175,( tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, memerintahkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan,” sebut Majelis Hakim membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
Sementara JPU, Indra Kurniawan melalui jaksa pengganti Gustian Juanda Putra, SH menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara. (Suaib)