Pesan Bawaslu buat Pemuka Agama di Pilkada Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Bawaslu Kepri menghimbau kepada pemuka agama agar senantiasa menciptakan suasana yang kondusif dalam proses Pilkada Tanjungpinang 2018.
“Diharapkan setiap pemuka agama ikut ciptakan situasi dan kondisi yang kondusif dalam setiap tahapan-tahapan di Pilkada Tanjungpinang. Terutama saat masa kampanye Paslon,” kata Ketua Bawaslu Kepri, M Syahri Papane kepada jurnalkepri.com, Jumat (9/2).
Bicara soal berkampanye, dirinya menekankan agar pemuka agama tidak ikut-ikutan mengajak, menyerukan salah satu Paslon yang akan bertarung di Pilkada Tanjungpinang saat sedang lakukan kegiatan keagamaan di suatu tempat ibadah.
“Bila nanti ada temuan atau laporan terkait hal itu, kita akan lakukan tindakan. Namun tergantung dilihat dariĀ konten atas dugaan kasus pelanggarannya apa,” ujarnya.
Tempat-tempat yang dilarang mengkampanyekan salah satu Paslon, tambah dia menerangkan yaitu, tempat ibadah, pelayanan kesehatan, gedung/lingkungan pemerintah serta lembaga pendidikan.
Hal ituĀ telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 demikian juga tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye.
Meski begitu, pihaknya tidak melarang buat Paslon berbaur dalam suatu acara keagamaan, selagi kegiatan itu murni adanya.
“Jika itu memang murni kegiatan keagamaan dan bukan tempat yang dilarang, maka itu sah-sah saja,” ujarnya lagi.
“Sedangkan untuk Paslon boleh saja mengundang pemuka agama, selagi kegiatan itu murni keagamaan atau kegiatan dimaksud sesuai izin yang diberikan oleh instansi berwenang, selain dari itu, akan ditindak dengan tegas,” tambahnya berpesan. (Richo/Ajo)