Pinjamkan Motor ke OTK, Korban Lapor dan Pelaku Diringkus
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Rahmadipa, korban yang motornya digelapkan atau dibawa kabur yang sebelumnya meminjamkan ke Orang Tidak Dikenal (OTK) melapor ke Polsek Tanjungpinang Kota, alhasil pelaku berhasil diringkus.
Adapun kronologinya, korban pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 02.30 wib sedang minum kopi di kedai kopi kenzi jalan Daing selili Kp. Bugis.
Kemudian datang pelaku yang tidak dikenal, korban lalu meminjam sepeda motor Honda Beat BP 2458 MW warna biru-putih untuk membeli rokok namun pelaku tidak kembali lagi.
Demikian siaran pers Polsek Tanjungpinang Kota, Polres daerah setempat dipimpin oleh Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin didampingi Kanit Reskrim IPTU Radyan Kunto Wibisono, Senin (13/1/2020).
Merespon hal tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak melakukan pencarian dan pengungkapan.
Dimulai dengan melacak keberadaan Sepeda Motor milik korban, kemudian pada tanggal 11 Januari 2020 pukul 16.00 wib jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial GM alas SM yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Rahmadipa (korban).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin menyampaikan, atas perbuatannya, RS terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik. Hindari meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal, dan selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,” demikian disampaikan. (*)
(Redaksi/Rilis)