Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka Pemilik Sabu di Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 3 orang tersangka RZ Alias Joy (45), M Alias S (19) dan HS Alias D (28), Sabtu (30/1/2021) di jalan R.H Fisabillah, Kota Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (30/1/ 2021), pukul 22.30 wib personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 tersangka karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Ketiga pelaku diamankan di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah , Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,” ucapnya, Kamis (4/2/2021) dalam rilis yang diterima.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat lebih kurang 300 gram dan 1 unit kendaraan roda dua
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Richo/Ajho)