BatamHukrim

Polda Kepri Tangkap Pelaku SIM SWAP, Begini Modus Operandinya

Konfrensi pers pengungkapan kasus SIM SWAP oleh Polda Kepri, Senin (23/9/2019), f-Humas

JurnalKepri.com, Batam, – Direskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana ilegal akses atau SIM SWAP.

Kedua pelaku yang ditangkap diantaranya seorang perempuan inisial AY dan Laki-laki inisial DV.

Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri saat konfrensi pers di Mapolda, Senin (23/9/2019).

Dirreskrimsus Polda Kepri menyampaikan kronologisnya, bermula dari laporan korban (RA) selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider merasa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang.

Kemudian, akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban (RA) mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000.

Sedangkan untuk modus operandi yang dijalankan oleh pelaku, tersangka DV bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking.

Selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider.

Untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial AM (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider.

“Peran dari tersangka AY yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari DV dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugasnya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider,” demikian disampaikannya.

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti, diantaranya 4 unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.

(Redaksi)

Sumber: Humas Polda Kepri

Related Articles

Back to top button