HukrimTanjungpinang

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Terkait Proyek

Pelaku HY diduga lakukan penipuan terkait proyek, f-Satreskrim Polres Tanjungpinang

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku inisial HY, kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait menawarkan proyek fiktif.

Penindakan kasus itu setelah kepolisan menerima laporan dari korban inisial AGS. LP-B/145/XII/2020/KEPRI/SPK RES TPI TGL 17 DES 2020.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pada rabu (3/2/ 2021) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku karena diduga kuat telah melakukan dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan.

“Pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan uang korban AGS senilai Rp. 74.800.000 dengan modus penawaran proyek fiktif,” kata Rio, dalam rilis yang dikirim kepada JurnalKepri.com, Jumat (5/2/2021).

Polisi amankan pelaku saat berada di jembatan H. Muhammad Sani Dompak, Tanjungpinang.

“Setalah melakukan pemeriksaan hari Kamis (4/2/2021) pelaku langsung kita tahan di Polres Tanjungpinang,” ujarnya lagi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

(Richo/Ajho)

Related Articles

Back to top button