Polisi Amankan Seribu Karung Bawang Merah Ilegal
JurnalKepri.com, Batam, – Ditpolairud Polda Kepri mengamankan sekira seribu karung bawang merah India yang diangkut oleh kapal KM Dani GT 6 di perairan Pulau Lalang Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (16/2/2019).
Sebagiamana siaran pers disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga pada Selasa (19/2/2019). Seribu karung bawang merah itu dibawa dari Batu Pahat, Malaysia tanpa dilengkapi dengan Surat dari Karantina Asal.
Kasus tersebut bermula ketika Kapal Patroli Polisi XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin di Perairan pulau lalang Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun pada Sabtu (16/2/2019) lalu.
“Tim patroli memeriksa 1 unit KM. DANI GT. 6 yang dinakhodai oleh saudara NOVI ISMAYUDI Bin ISMAIL yang bermuatan lebih kurang 1.000 karung bawang merah India tanpa dilengkapi dengan surat dari Karantina asal selanjutnya terhadap KM. GT. 6 di AD-HOCK dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian disampaikannya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui Nahkoda kapal diawaki 4 orang Crew, masing-masing NI selaku Nakhoda Rafiudin, H Mohd Sayuti dan Encik Adi selaku anak buah kapal.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni Nahkoda KM Dani GT 6,” tambahnya.
Tersangka dinilai melanggar pasal pasal 5 dan Pasal 31 Ayat 1.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Suaib)
Sumber: Humas Polda Kepri