Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Polsek Tanjungpinang Barat membekuk terduga pelaku pencurian motor. Penangkapan itu bermula atas laporan korbannya.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Firuddin mengatakan, dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap hilangnya motor Jupiter MX milik korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan info bahwa pelaku Zulkifli tengah berada di kawasan Potong Lembu, Tanjungpinang.
“Pelaku diamankan di Potong Lembu. Saat itu motornya korban diparkir di samping rumah korban dalam keadaan stangnya terkunci. Lalu pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Firuddin, saat ekspose kasus, Rabu (20/2/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, Zulkifli tidak mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Namun, dirinya hanya dititipkan motor oleh saudaranya.
“Hingga saat ini dia tak mengakui perbuatannya. Dia beralasan motor itu titipan dari saudaranya. Tapi berdasarkan alat bukti, kami menyimpulkan bahwa dia yang melakukan pencurian,” ujar Firuddin.
Akibat perbuatannya, Zulkifli dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.
(Ihsan)
Editor: Reski Muralino