Polisi Segera Panggil Gubernur Kepri
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepolisian Resor Tanjungpinang menjadwalkan memanggil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun guna dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ASN Pemprov, Elda Febriana Anugerah terhadap telapor akun Facebook Randudimas.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Elda Febriana pada selasa (19/2/2019) lalu, karena merasa nama baik dirinya dicemarkan oleh postingan akun Facebook Randudimas yang memposting bahwa Gubernur Kepri memiliki hubungan spesial dengan pelapor.
“Semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini tentunya akan kita mintai keterangan, termasuk Pak Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Kamis (21/2/2019).
Efendri menambahkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim, untuk melakukan menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik si pelapor.
‘Tim telah kita bentuk untuk mengungkap pelaku ataupun pemilik akun Facebook Randudimas. Untuk pelapor telah kita mintai keterangan,” ujarnya.
“Tim masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut, apakah akun tersebut asli atau palsu, nanti tim yang telah kita bentuk akan mengungkapkan itu,” tambahnya. (Suaib)