JurnalKepri.com, Bintan, – Kepolisan dibantu personil TNI AD menangkap empat pelaku ilegal fishing atau pengeboman ikan di Pulau Penyamuk, Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Keempat pelaku pada Selasa (30/7/2019) telah diamankan di Mapolsek Tambelan.
Seperti keterangan pers dari Humas Polsek Tambelan, penangkapan itu dimulai pada Senin (28/7/2019), personil setempat, Bripka Bayu Anderiadi mengamankan satu buah kapal/pompong yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Peledak (Bom Ikan) di Pulau Penyemuk Desa Pulau Mentebung.
Namun pada saat akan ditangkap seluruh ABK kapal tersebut beserta Kapten (Tekong) melarikan diri ke darat dan meninggalkan kapalnya.
Selanjutnya, kepolisan setempat mendapat kirimanĀ bantuan 4 personil Polri dan 2 personil TNI-AD serta 2 anggota Satpol PP ke lokasi penangkapan dengan menggunakan Kapal KM. Astakona 34 GT.
Hal hasil, tiga orang pelaku pengeboman ikan berhasil diamankan petugas. Dan dilanjutkan pengejaran untuk satu pelaku lagi.
“Hari ini Selasa (30/7/2019) berhasil diamankan satu orang diduga pelaku pengeboman a/n Amiruddin di Pulau Mentebung,” demikian dikabarkan.
Baca: Pelaku Pengeboman Ikan Ancam Ledakan Kapal Nelayan Tambelan
Adapun keempat para pelaku itu ialah, Hasbullah (kapten kapal) nelayan Pemangkat Kalbar, Amiruddin (Penyelam), Ilham (Koki) danĀ Rusdianto (ABK).
Sementara berikut barang bukti yang diamankan dalam kasus pengeboman ikan dari para pelaku yakni, 1 unit kapal/pompong kapasitas +- 5 ton tanpa dukumen dan tanda selar, 1 unit kompresor + selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers, Amonium Nitrate 3 karung @ 25 kg/karung.
Kemudian, Bom rakitan diantaranya, 8 ken kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral merk For3. Serta 2 buah detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus Gaharu, 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP merk Nokia, 2 buah baskom/derigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah cedok ikan dan Ikan hasil bom +- 1 ton.
Saat ini, untuk para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Tambelan yang di bantu oleh anggota Reskrim Polres Bintan. (Saud)