Polisi Tangkap Dua Wanita di Tanjungpinang Terkait Narkotika
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Polres Tanjungpinang, melalui Sat Res Narkoba menangkap dua wanita terkait kepemilikan narkotika diduga jenis ekstasi dan sabu.
Penangkapan pelaku pertama yakni inisial NS (37) ditangkap di kediamannya jalan Delima, Sukabrenang, Rabu (31/7/2019).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rahmadanto memimpin proses penangkapan. Saat penggeledahan di rumah pelaku juga didampingi ketua RT setempat.
Pelaku NS merupakan target operasi. Saat penggeledahan badan terhadap NS ditemukan amplop kecil warna merah yang ternyata didalamnya berisikan 18 (delapan belas) butir pil warna kuning berbentuk boneka MINIONS diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) butir pil warna biru bertuliskan LEGO diduga narkotika jenis ekstasi, dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar NS dan ditemukan di dalam kotak kacamata merk ATTITUDE 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening kecil bekas sisa diduga narkotika jenis sabu yang telah digunakan, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah mancis api gas warna biru yang sudah dimodifikasi, dan 1 buah mancis api gas warna hijau,” demikian tulis keterangan pers dari Humas Polres Tanjungpinang mengabarkan, Sabtu (3/8/2019).
Berikutnya, pelaku kedua inisial YL (31) beralamat di jalan Agus Salim, Tanjungpinant.
Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang perempuan bernama YL yang dicurigai memiliki, menyimpan, dan menguasai diduga narkotika jenis ekstasi.
Kemudian dilakukan penyelidikan, dan melihat YL masuk ke parkiran Bank BCA jalan Sunaryo Tanjungpinang, Rabu (31/7/2019).
Dengan didampingi satpam Bank tersebut, penggeledahan terhadap YL dan ditemukan bungkusan ROMA MALKIST COKLAT didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil warna merah merk MASTERCARD diduga narkotika jenis ekstasi dan 5 (lima) butir pil warna kuning merk SPONGEBOB diduga narkotika jenis ekstasi.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” demikian disampaikan Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya saat pimpin konfrensi pers kasus tersebut. (Redaksi)