Hukrim

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiaya Anggota TNI di Ciracas

Baju warna Orange/tahanan kelima pelaku penganiayaan anggota TNI di Ciracas, foto Antaranews.com

JurnalKepri.com, Jakarta, – Lima pelaku penganiaya anggota TNI dan Paspampres di kawasan parkir ruko Arumdina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur berhasil ditangkap.

Mereka dibekuk di lokasi berbeda oleh tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Jakarta Timur.

“Ada lima tersangka yang ditangkap,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Penangkapan terhadap para pelaku tidak sampai dua hari setelah kejadian.

Argo menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WIB Rabu, tim gabungan itu menangkap tersangka AP alias B, di rumahnya di kawasan Ciracas. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB Rabu malam, tim menangkap HP alias E di rumahnya.

Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB Kamis, tim gabungan menangkap tersangka IH alias I dan SR alias S di kawasan Depok.

Satu lagi tersangka terakhir dalam Daftar Pencarian Orang yang dirilis Polda Metro Jaya pada Kamis yakni D berhasil ditangkap pada Kamis malam.

“Pada 21.00 WIB berhasil menangkap D. Sempat kabur ke Sukabumi rumah orang tuanya, tapi kembali lagi dan ditangkap di kawasan Cawang,” ujar Yuwono.

Ia menjabarkan, lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan yang terjadi di lolasi kejadian di kawasan parkir ruko Arumdina, kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur terhadap korban yakni Kapten Komarudin dan Prajurit Satu Rivonando Maulana.

Para tersangka yakni, APP alias B (32) berperan memegangi tangan korban dari belakang, tersangka HP alias E (30) mendorong korban pada bagian dada, tersangka D (35) menarik memukul korban kedua Pratu Ritunando, tersangka IH alias I (33) dan istrinya, SR alias S, yang memukuli korban.

Saat ini kelima tersangka penganiaya dua anggota TNI yg menjalani pemeriksaan dan diamankan di tahanan Polda Metro Jaya.

Pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni baju yang dikenakan para tersangka dalam video penganiayaan anggota TNI yang beredar luas di media sosial.

“Kelima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas,” ujarnya. (Redaksi/Antarnews.com)

Related Articles

Back to top button