Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan akan Sebar Video Asusila
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku inisial DR dugaan pengancaman hingga pemerasan terkait akan menyebar video asusila antara korban dengam mantan suaminya.
Penangkapan pelaku pemerasan ini berdasarkan laporan dari korban PW.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumah kos Selasa (15/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB, di sebuah Rumah kos yang berlamat di jalan Kepodang 2 gang Rawa Asri 3 Kota Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu (16/3/2022).
Kasat mengatakan, pelaku mendapatkan video itu dari HP korban yang telah dijualnya.
“Pada saat di amankan kita lakukan interogasi awal kepada pelaku dimana yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Awal, Rabu (16/3/2022) saat dihubungi
Awal menjelaskan, kronologi pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada selasa (8/4/2022) dengan cara pelaku mengirimkan video asusila ke akun Instagram dan Whatsup korban.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial Info Piang apabila korban tidak memberikan uang 4 juta kepadanya,” ucapnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (*/Richo)