Polisi Tangkap Tiga Pelaku Terkait Sabu di Bandara RHF
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kerjasama Satres Narkoba Polda Kepri, Tanjungpinang dan Surabaya akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku terkait sabu-sabu sekira lima kilogram yang lebih dulu diamankan oleh Bea Cukai di Bandara Raja Haji Fisabilillah pada 8 maret lalu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Narkoba AKP Dwi Ramadhanto dan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin gelar ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolres, Kamis (28/3/2019).
Dalam keterangannya, penangkapan dan pengungkapan pemilik paket yang dikirim melalui Lion Parcel di jalan Bakar Batu, Kilometer 2 itu berdasarkan hasil kerjasama antara Poles Tanjungpinang, Polda Kepri dan Polrestabes Surabaya, setelah pelimpahan barang bukti pada 9 Maret lalu dari Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinag. Dan pelaku ditangkap di Surabaya, Sabtu (23/3/2019).
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Bea dan Cukai kepada Polres Tanjungpinag dari hasil temuan Bea dan Cukai Tanjungpinang di Bandara RHF Tanjungpinang yakni:
Satu koli Barang Paketan atas nama pengirim ANGGEL BAG’S dan Penerima atas nama ROMY tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019 berisikan 6 buah Tas didalamnya terdapat 18 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Satu koli barang paketan atas nama pengirim IRMA BAG’S dan penerima atas nama IRFAN tujuan Makasar, Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 4 (empat) buah Tas didalamnya terdapat 12 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Satu koli barang paketan atas nama pengirim IRMA BAG’S dan penerima atas nama ASRI TANTI tujuan Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 7 buah tas didalamnya terdapat 20 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Dan, total berat kotor keseluruhan yaitu 5.084 gram.
Ketiga pelaku merupakan pengirim maupun penerima, yang masing-masing ditangkap dilokasi dan tempat yang berbeda-beda
“Ketiga pelaku adalah, NS (39) laki-laki beralamat di Dupak Masigit/jalan Tubanan Baru Selatan Surabaya. MF (20) beralamat di Taman Lestari Kota Batam dan alamat lainnya yaitu jalan Cijerah Bandung, dan SL (37) laki-laki beralamat di Komp Gotong Royong/Centre Park Batam,” demikian disampaikannya. (Suaib)