Polisi Tangkap Tiga Pelansir Dugaan Penimbunan Solar di Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepolisian Tanjungpinang menangkap tiga pelansir dugaan penimbunan BBM jenis solar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, mengatakan, para pelansir (pelaku) dugaan penimbunan solar bersubsidi telah diamankan, dan jajaran tengah lakukan penyelidikan.
“Pelaku ini merupakan supir yang menggunakan mobil saat melakukan pengisian solar di SPBU di Tanjungpinang,” katanya, Rabu (10/10/2018).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno juga menjelaskan, telah diamankan pelaku dugaan penimbunan solar. Penangkapan itu sendiri dilakukan di SPBU batu hitam, batu 7 dan 10.
“Satu pelaku di SPBU batu hitam saat ini kita amankan di Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Sedangkan untuk pelaku di SPBU batu 7 dan 10 diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur,” jelasnya dikonfirmasi jurnalkepri.com.
Pihaknya tengah lakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Apakah solar itu nantinya akan dijual kembali atau bagaimana, saat ini masih kita dalami,” demikian katanya.
Baca: Peringatan Kapolres Tanjungpinang Soal Dugaan Penyalahgunaan Solar
Sebelumnya Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi juga telah memperingatkan penggunaan BBM jenis Solar harus sesuai peruntukannya dan aturan yang berlaku.
Hal itu diperingatkannya seiiring terjadinya kelangkaan Solar di SPBU di Tanjungpinang sejak beberapa hari teakhir. Dari itu pula dugaan penyalahgunaan atas Solar ini menyeruak. (Richo/Ajo)