Polisi Tetapkan Supir Truk Tersangka Laka Maut di Jembatan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Supir Truk, Oktavianus ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan Angkot dan pengendara motor mengalami meninggal dunia di lokasi kejadian, di Jembatan depan Ramayan, jalan Wiratno, Tanjungpinang, Selasa (6/11/2018) siang.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Yowa mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada pengendara yang terlibat kecelakaan tersebut, untuk Supir Truk bermuatan batu granit ditetapkan sebagai tersangka.
“Supir truk kita tetapkan sebagai tersangka, baru naik tahap penyidikan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka, diduga rem blong penyebab terjadinya tabrakan itu, namun nanti kita dalami lagi dengan keterangan saksi-saksi,” kata Kasat dikonfirmasi jurnalkepri.com, Rabu (7/11/2018).
Pihaknya juga telah meminta keterangan saksi-saksi, seperti warga di sekitar lokasi, pengemudi angkot, penumpang angkot.
“Mereka baru diambil keterangan, belum di BAP,” ujarnya lagi.
Kasat mengatakan, dalam kejadian ini, tersangka (supir Truk) dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UULLAJ, (setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia KORBAN).
Sebelumnya diketahui oleh Kanit Lantas Polres Tanjungpinang Ridwan mengatakan, korban yang meninggal yakni pengendara motor Vario BP 3186 BD, bernama Ermawati. Sedangkan Truk berplat BP 9219 TO yang dikemudikan Oktavianus.
“Korban (pengendara motor terseret oleh Truk sejauh kurang lebih 18 meter. Korban terlindas. Motornya terseret bagian depan Truk,” jelas Kanit di lokasi.
Baca: Keterangan Sementara Polisi Soal Kecelakaan Maut di Jembatan
(Richo/Ajo)