HukrimLingga

Polres Lingga Musnahkan Barang Bukti Ganja

Polres Lingga musnahkan barang bukti ganja, Senin (23/9/2019), f-Humas

JurnalKepri.com, Lingga, – Polres Lingga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, Senin (23/9/2019).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho di Mapolres.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar diatas bara api di dalam tong sampah hingga musnah.

Kapolres berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang narkotika ini dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga.

Baca: Polres Lingga Bongkar Peredaran Ganja, Lima Orang Ditangkap

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh instansi terkait yakni Dinas Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Singkep, pihak kecamatan Dabo Singkep, Kades Batu Kacang, Penasehat Hukum, serta awak media.

“Terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam kesempatan pemusnahan narkotika di halaman Mako Polres Lingga,” demikian katanya.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

1. 71,45 gram narkotika jenis biji-biji ganja, disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan. Kemudian 10 gram untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan dan 51,45 gram untuk dimusnahkan.

2. 70 batang bibit pohon ganja, kecamba dan biji-biji ganja, disisihkan 10 batang bibit pohon ganja, yang diambil disecara acak, untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan. Kemudian 28 batang bibit pohon ganja yang telah dikeringkan, untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan.

Dan 32 batang bibit pohon ganja, kecamba yang sudah tumbuh menjadi bibit pohon ganja yang baru dan biji biji ganja yang sudah berubah menjadi kecamba untuk dimusnahkan. (Redaksi)

Sumber: Humas Polres Lingga

Related Articles

Back to top button