Hukrim

PPK Proyek Pelabuhan Dompak Ditangkap Lebih Dulu

KasatReskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satu dari dua buronan pelaku tindak pidana proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak, Tanjungpinang, yang anggarannya berasal dari APBN Perubahan tahun 2015, ditangkap lebih dulu.

“Inisial HAR (PPK) ditangkap lebih dulu di Tanjungpinang, selanjunya untuk inisial BER ditangkap di Kediri, Jawa Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno dikonfirmasi jurnalkepri.com, Kamis (27/92018).

Kedua tersangka itu ialah inisial HAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berstatus pegawai di Kantor KSOP kelas II Tanjungpinang dan inisial BER sebagai Direktur Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi yang ditunjuk selaku penyedia.

Disinggung akankah ada penambahan tersangka lainnya terkait kasus korupsi tersebut. Kasat berujar sementara dua ini tersangkanya.

Baca: Buronan Korupsi Pelabuhan Dompak Ditangkap di Kediri, Jatim

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHP.

“HAR dan BER yang sempat menjadi buronan, akhirnya dapat ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko W, S.IK di Kediri, Jawa Timur, awal pekan ini,” kata Kapolres.

Dimana, pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan pagu sebesar Rp. 9.783.700.000,- dan nilai kontrak sebesar Rp. 9.242.350.000,- terdiri dari persiapan, pekerjaan area pelabuhan, taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan, gerbang dan finishing yang dilaksanakan selama 90 hari. Mulai 29 September – 27 Desember 2015.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan pekerjaan belum terselesaikan bahkan banyak kekurangan dalam hal perlengkapan dan kelengkapannya.

HAR yang mengetahui hal tersebut tetap memberikan pembayaran penuh kepada penyedia, hingga memalsukan dokumen dengan cara memindai tanda tangan Tim PPHP.

Sementara BER yang tidak sepenuhnya melaksanakan pengerjaan mengalihkan pekerjaan lanjutan tersebut kepada pihak lain. Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian Rp. 5.054.740.904,-.

Ekspose kasus tersebut dilakukan di Polda Kepri, dibuka oleh Kabid Humas Kombes Pol Drs S Erlangga dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno, serta pejabat Polda Kepri lainnya, Kamis (27/9/2018).

Keberhasilan Polres Tanjungpinang dalam mengungkap kasus korupsi ini mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan apresiasi dari Polda Kepri. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button