Hukrim

Praktek Prostitusi Libatkan ABG Tanjungpinang, Dua Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat amankan pelaku (muncikari) baju warna Pink, seorang mahasiswi iniaial Mb, f-istimewa/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengungkap praktek prostitusi yang melibatkan Anak Baru Gede (ABG) dengan pelaku seorang Mahasiswi dan Wiraswasta, ditetapkan jadi tersangka.

Diungkap saat ekspose kasus tersebut, peran pelaku (Mahasisiwi) inisial Mb (19) sebagai penyalur (Muncikari) yang tak lain temannya si ABG, sebut saja Mawar.

Sedangkan pelaku inisial H (wiraswasta) merupakan penikmat/pemakai si ABG tersebut dengan membayar satu juta rupiah.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua si korban, pada Kamis (13/2/2019).

Awal praktek prostitusi itu bermula pada Kamis (7/2/2019), dimana Mawar dihubungi pelaku Mb melalui WhatsAPP, agar menjumpai Koko (tamu) di Hotel BBR. Namun setiba disana yang terlihat dilorong Hotel ialah H (pelaku).

“Setelah Mawar, H dan Mb ketemu, mereka memasuki kamar Hotel, namun Koko (tamu) yang berada dikamar Hotel mengatakan tidak jadi (tidak suka,red),” ujar Kasat saat ekspose kasus, Jumat (15/2/2019).

Selanjutnya, di keesokan harinya, pelaku H menghubungi Mb meminta nomornya Mawar. Setelah mendapatkan persetujuan Mawar, Mb meberikan nomor itu ke H.

“Pada Sabtu (9/22019) H menghubungi Mawar untuk mengajak ke Hotel BBR, awalnya Mawar menolak. Namun H mengatakan bahwa banyak kawan-kawannya Mawar dihotel itu, akhirnya pun ia menuju lokasi,” ungkap Kasat.

Setelah tiba di Hotel BBR, Mawar menghubungi Hasan, kemudian disuruh naik keatas lantai III, kamar 320.

“Setelah pintu dibuka oleh H, ternyata tidak ditemukan kawan Mawar. Meski demikian Mawar dipersilakan duduk di Kasur dan menjanjikan membayar 1 juta rupiah, untuk melakukan persetubuhan, dan terjadilah persetubuhan itu,” demikian Kasat menjelaskan.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku kini mendekam di Sel Tahanan Polres Tanjunngpinang. (Suaib)

Related Articles

Back to top button