Presiden Belum Teken Keppres, Kemenaker: akan bahas perubahan penambahan cuti bersama
JurnalKepri.com, Jakarta, – Soal penambahan cuti bersama lebaran idul Fitri 2018 bagi PNS, hingga kini belum ditandatangani Keppres-nya oleh Presiden Joko Widodo.
“Belum di teken Keppres-nya,” ujar Kepala Biro Hukum komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman kepada jurnalkepri.com, Sabtu (28/4/2018).
Terkait penambahan cuti itu pun, kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan merapatkan kemungkinan adanya perubahan libur tersebut.
Menteri Kemenaker Hanif Dhakiri belum mau sebutkan poin-poin yang menjadi pertimbangan untuk dikaji ulang penambahan cuti bersama ini.
“Nanti kita rapat kan dululah,” ucap Hanif, usai acara di Festival Keselamatan Kesehatan Kerja di Gedung Kerta Niaga Kota Tua, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kumparan.com, Sabtu (28/4/2018).
Bahkan sebelumnya, anggota Komisi Pendidikan DPR RI Yayuk Sri Rahayu Ningsih pun juga minta dikaji ulang terkait hal itu.
Pertimbangan Yayuk, penambahan hari libur ini apakah akan mengganggu proses belajar mengajar pendidikan anak didik siswa sekolah.
“Kebanyakan libur begini kan lumayan mengganggu proses belajar mengajar ya. Siswa bisa banyak kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan mata pelajarannya sesuai waktu. Jadi bisa-bisa terbengkalai gitu,” ujarnya Yayuk dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/4).
Sementara, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB, Rini Widyantini, menjelaskan SKB tiga mentri ini hanya berlaku untuk anggota TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Cuti bersama bagi PNS akan diatur Keppres.
Hal ini bersandar pada Perka BKN No 24/2017 yang menyebutkan cuti bersama yang tidak mengurangi cuti tahunan hanya bisa diatur dengan Keppres. PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur perlunya penerbitan Keppres yang mengatur cuti bersama bagi PNS. Saat ini Presiden Jokowi belum juga mengeluarkan Keppres. Artinya, amat sangat mungkin jadwal cuti bersama bagi PNS berubah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang diterbitkan membuat cuti bersama Lebaran bertambah 3 hari pada 11, 12 dan 20 Juni. Namun, bisa jadi cuti bersama bagi PNS masih mungkin berubah. (Red/Kumparan)