KepriTanjungpinang

PSI Ambil Langkah Hukum Terhadap Satu Komisioner KPUD Tanjungpinang

PSI konfrensi pers di kantor DPD PSI Kepri, Sabtu (10/3/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Setelah melaporkan dua anggota Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mariamah dan Muhammad Zaini secara etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, PSI pastikan salah satu anggota Komisioner KPUD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf juga akan dilaporkan.

“Tentu langkah hukum dan Etik akan kita lakukan, hal ini penting dilakukan terhadap Mariamah, Zaini dan Yusuf anggota KPUD. Langkah ini diambil sebagai bentuk sarana edukasi bagi publik maupun penyelenggara negara bahkan masyarakat, agar tidak melakukan sebuah tindakan sewenang-wenangan, ” kata Anggota Jaringan Advokat Solidaritas (Jangkar) DPP PSI, Hariyanto SH saat konfrensi pers di Kantor DPD PSI Provinsi Kepri, Minggu (10/3/2019).

Baca: Ranat, Caleg PSI Tanjungpinang Divonis Tak Bersalah

Menurutnya, Bawaslu dan KPUD memiliki tugas untuk membangun demokrasi, bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang.

“Tugas anda Bawaslu dan KPUD untuk membangun demokrasi, bukan untuk membuat kriminalisasi,” ujar Hariyanto didampingi pengurus harian PSI.

Baca: Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Dinilai Langgar Kode Etik

Kekesalan tim Advokat DPP PSI ini lantaran Bawaslu dinilai tidak adil dan cakap dalam menjalankan tugas, termasuk anggota komisioner KPUD Muhammad Yusuf.

“Jangan berpikir iseng-iseng berhadiah (dalam perkara ini red). Harus ada ruginya. kalau anda sewenang-wenang memegang kekuasaan, maka anda harus bertanggung jawab. Satu jari anda menunjuk orang, empat jari itu ditunjukkan kepada diri saudara,” tambahnya.

Saat ini langkah hukum tersebut sedang digodok bersama di Tim Hukum DPP PSI, ia berjanji nanti akan disampaikan kembali apabila laporan telah dilayangkan.

“Upaya langkah hukum dan Etik sedang digodok, tunggu tanggal mainnya, kami belum bisa bocorkan. Nanti kita akan segera sampaikan apabila laporan kita udah masuk,” katanya.

Hariyanto menyatakan, bahwa pembelaan yang diberikan oleh DPP PSI tersebut setelah Ranat Mulia Pardede di undang dan dimintai klarifikasi oleh partai atas kasus tersebut, sehingga kesimpulan Partai unsur-unsur kampanye yang dituduhkan itu tidak dapat dibuktikan.

“Makanya DPP PSI menugaskan saya untuk memberikan bantuan hukum, berjuang di pengadilan, karena Partai melihat bahwasanya Ranat tidak berkampanye. Dan teman-teman lihat hasilnya, putusan majelis hakim kemarin seperti apa, seluruh tuduhan itu mental,” demikian katanya. (Suaib)

Related Articles

Back to top button