Puluhan Warga Kampung Jawa Gugat Terkait Kepemilikan Tanah
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sebanyak 25 warga di jalan H Agus Salim atau dikenal dengan kampung jawa dengan kuasa hukumnya Junaidi menyampaikan permohonan gugatan kepada Kemenhan, Lantamal IV dan BPN terkait kepemilikan tanah di kawasan pemukiman tersebut.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan 25 warga Tanjungpinang selalu penggugat melawan Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia Cq Panglima Tentara Nasional Indonesia Cq Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Cq Panglima Komando Armada I Cq Panglima Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesiua Angkatan Laut IV, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Agraria, Tata Ruang atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Wilayah Kantor Agraria, Tata Ruang atau Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional Propinsi Kepulauan Riau Cq Kepala Kantor Agraria, Tata Ruang atau Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang selaku tergugat I,II dan III digelar, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Selasa (26/03/2019).
Kuasa Hukum, Junaidi menyatakan, penggugat 1 sampai dengan penggugat 25 adalah pemilik atas beberapa bidang tanah yang terletak di jalan H Agus Salim, Gg Kepaya I RT 01 /RW 03 dan RT 02/RW 03 dan RT 03/RW 03 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dengan luas kurang lebih 3.300 M2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi).
Dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, dimana daerah setempat dikenal dengan nama Kampung Jawa dengan batas batas tanah milik dari para penggugat adalah Utara Tanah yang tercatat SHM No. 2978/82/594.3/Tpi dan pekarangan sari Selatan rumah Masyarakat Kampung Jawa sebelah Barat jalan H Agus Salim Sebelah Timur rumah masyarakat Kampung Jawa.
Menyatakan, ergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakui tanah milik para penggugat sebagai milik Tergugat I.
Menyatakan ,sertifikat Hak Pakai Nomor : 10/ Kelurahan Tanjungpinang Barat yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 1991 dengan Surat Ukur Nomor : 1275/90/R tertanggal 19 Desember 1990 adalah Sertifikat yang dinyatakan cacat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan surat ukur nomor : 1274 adalah sama dan tidak merubah luas tanah dengan surat ukur nomor : 1275.
Memerintahkan Pihak Turut Tergugat dalam perkara aquo untuk membatalkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 10/Kelurahan Tanjungpinang Barat yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 1991 dengan Surat Ukur Nomor : 1275/90/R tertanggal 19 Desember 1990.
Memerintahkan pihak Tergugat I ( satu) dan Tergugat – II ( Dua ) untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 per hari secara tanggung renteng kepada pihak penggugat, apabila pihak tergugat I dan tergugat II tidak melaksanakan isi keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mensita objek sengketa sebagaimana yang tercatat di dalam sertifikat Hak Pakai Nomor : 10/ Kelurahan Tanjungpinang Barat yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 1991 dengan Surat Ukur Nomor : 1275/90/R tertanggal 19 Desember 1990.
Memerintahkan pihak turut tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara aquo.
Memerintahkan pihak tergugat I (satu) dan Tergugat – II ( Dua ) atau instansi yang ada di bawah tergugat I ( satu ) dan Tergugat – II ( Dua ) atau siapa saja untuk tidak melakukan pengosongan dalam bentuk apapun atas objek sengketa sampai ada keputusan pengendalian yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo kepada tergugat I (satu) dan tergugat II (dua) secara tanggung renteng menurut hokum yang berlaku.
Usai mendengarkan pembacaan permohon penggugat, Ketua Majelis Hakim Admiral didampingi Acep Sopian Sauri dan Santonius selaku hakim anggota menunda sidang satu Minggu ke depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Sementara tergugat dari Kementerian Pertahanan dan TNI AL dihadiri oleh Kadiskum Lantamal IV Tanjungpinang, Letkol laut (KH) M Muhklis.
Pembacaan permohonan gugatan tersebut, setelah upaya mediasi anatara penggugat dan tergugat tidak mencapai kata sepakat. (Suaib)