Ranat Divonis Bebas, JPU Kejari Tanjungpinang Banding
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Mona Amalia SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, usai Majelis Hakim memvonis tidak bersalah terdakwa Ranat Mulia Pardede, Caleg PSI Tanjungpinang dalam perkara tindak pidana Pemilu 2019.
Permohonan banding tersebut diketahui dari Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (13/3/2019).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan banding dari Jaksa Mona Amalia dari Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Betul, bahwasanya nomor perkara 65/Pid.Sus/2019/PN Tpg dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede SE MH yang diputuskan pada tanggal 8 Maret 2019 kemarin. Dan hari ini kami baru saja menerima permohonan banding dari Jaksa,” kata Santonius Tambunan kepada jurnalkepri.com, Rabu.
Baca: Ranat, Caleg PSI Tanjungpinang Divonis Tak Bersalah
Usai menerima permohonan banding tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungpinang kemudian akan mengirimkan permohonan itu kepada Pengadilan Tinggi dan selanjutnya memberitahukan kepada terdakwa.
“Langkah selanjutnya, kami PN Tanjungpinang akan mengajukan permohonan banding ini kepada Pengadilan Tinggi, dan segera kami sampaikan kepada terdakwa,” demikian katanya.
Baca: Divonis Tak Bersalah, Kini PSI yang Beraksi
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim memvonis, tidak bersalah kepada terdakwa perkara tindak pidana Pemilu 2019, Ranat Mulia Pardede, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang.
Sidang dengan agenda vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Awani Setyawati didampingi anggota majelis hakim Monalisa A.T Siagian dan Hendah Karmila Dewi, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (8/3/2019) malam. (Suaib)